Sutanto dan Memi merupakan terpidana kasus suap kuota gula impor Bulog ke CV Semesta Berjaya.
Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis masing-masing tiga tahun penjara dan dua tahun enam bulan penjara serta membayar denda masing-masing Rp 50 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan suap sebesar Rp100 juta kepada bekas Ketua DPD RI Irman Gusman.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan eksekusi terhadap pasangan suami istri itu dilakukan, pagi tadi.
Eksekusi hukuman di Padang ini sesuai dengan permohonan Xaveriandy Sutanto dengan alasan untuk memudahkan anak-anaknya yang masih di bawah umur menjenguk kedua orang tuanya.
"Keduanya sudah dibawa ke Rutan di Padang, Sumbar, dipindahkan kesana," ujar Febri di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/1).
Diketahui, kasus ini terbongkar setelah KPK mencokok Sutanto dan Memi dalam operasi tangkap tangan pada 17 September 2016 lalu.
Keduanya diamankan seusai memberikan uang suap Rp100 juta kepada Irman. Uang suap tersebut merupakan bayaran atas jasa Irman yang merekomendasikan CV Semesta Berjaya kepada Direktur Utama Bulog Djarot Kusumayakti agar perusahaan milik terpidana yang mendistribusikan gula di Padang.
Atas perbuatannya Pasutri ini terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
[sam]
BERITA TERKAIT: