Sejumlah pihak diduga dari pihak PT Garuda Indonesia serta PT Muji Rekso Abadi (MRA) Group yang salah satu pendirinya sudah ditetapkan sebagai salah satu tersangka.
PT MRA diketahui merupakan penyalur uang suap dari perusahaan Rolls Royce ke rekening mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar. Indikasi adanya pihak lain telah diendus penyidik lantaran suap kepada Emirsyah dilakukan secara bersama-sama. Hal ini diperkuat setelah penyidik mencantumkan pasal 55 dan pasal 65 KUHP kepada para tersangka.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan bahwa pengusutan mengenai keterlibatan pihak-pihak lain sejalan dengan proses penyidikan kasus tersebut. Penyidik sendiri telah menerima banyak info dari lembaga anti korupsi di Singapura ‎dan Inggris terkait penanganan kasus.
‎
"Masing-masing tersangka digunakan pasal 55 ayat 1 KUHP, artinya itu diduga perbuatan bersama-sama hingga secara sekaligus dalam penyidikan ini kita akan dalami keterkaitan dan indikasi keterlibatan pihak lain. Karena indikasi yang kita temukan sejauh ini tidak hanya melibatkan dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu saja," jelas Febri di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta (Senin, 23/1).
Dia menambahkan, saat ini pihaknya telah mengumpulkan sejumlah barang bukti dari hasil pengeledahan beberapa waktu lalu. Sampai saat ini, tim penyidik masih mempelajari dokumen dan data perbankan yang disita dari penggeledahan.
"Kita dapat info cukup banyak terkait aset, data perbankan dan informasi elektronik lainnya. Jadi, itu masih penting kami dalami sebelum agenda pemeriksaan saksi ataupun agenda pemeriksaan tersangka," kata Febri.
Dalam kasus ini, Emirsyah yang kini menjabat chairman ‎MatahariMall.com dijerat pasal 12 huruf (a) atau (b) atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi junto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP. Sedangkan kepada Beneficial Owner Cannaught Internasinal Pte. Ltd, Soetikno Soerdarjo ‎selaku pemberi dan perantara suap dijerat pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau (b) atau pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi junto pasal 55 ayat 1 kesatu junto pasal 64 ayat 1 KUH‎P.
[wah]
BERITA TERKAIT: