Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, pihaknya akan menggali kembali laporan masyarakat terkait dugaan korupsi di Garuda Indonesia ketika dipimpin Emirsyah.
"Kemungkinan akan lihat lagi laporan masyarakat yang pernah masuk ke KPK. Meskipun ketika rapat di DPR, mantan pimpinan KPK itu mengatakan belum cukup bukti. Kita akan lihat lagi," ujarnya di kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Senin (23/1).
Meski bakal menelusuri dugaan korupsi di tubuh Garuda, namun saat ini KPK masih fokus pada penyidikan kasus suap dalam pembelian mesin pesawat yang telah menyeret Emirsyah dan Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd yang juga pendiri Muji Rekso Abadi (MRA) Group Soetikno Soedarjo sebagai tersangka.
Menurut Febri, pihaknya sedang mendalami pihak-pihak lain yang ikut terlibat dalam kasus tersebut.
"Karena kasusnya suap tentu fokus aliran dana pihak terkait, apakah penerima, perantara atau pemberi dalam kasus ini dan peran masing-masing. Termasuk hubungan dan jabatan pihak penerima," ujarnya.
Sebelumnya, KPK pernah didatangi DPP Serikat Karwayan PT Garuda Indonesia untuk mengadukan sejumlah dugaan korupsi di tubuh maskapai pada 5 Oktober 2011. Kasus dugaan korupsi di Garuda juga pernah dibahas dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI dengan pimpinan KPK jilid V.
Ketika itu, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan belum ada satu pun kasus korupsi Garuda yang dilaporkan serikat karyawan memiliki bukti permulaan cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Ada lima kasus yang ditengarai terkait korupsi di Garuda yang dilaporkan serikat karyawan ke KPK. Pertama adalah dugaan tindak pidana atas hasil penjualan tiket domestik yang terjadi sejak tahun 2000. Untuk kasus ini belum ditemukan indikasi korupsi. Kedua, dugaan penyimpangan pada restrukturisasi kredit Garuda pada BNI sejak tahun 2001 yang penanganannya dikoordinasikan KPK dengan Kejaksaan Agung.
Menurut Bambang, berdasarkan hasil koordinasi dengan Kejagung, kasus tersebut telah dilakukan penyelidikan oleh Direktorat Penyelidikan Jampidsus dengan perkembangan terakhir belum ditemukan bukti permulaan cukup untuk dibawa ke tahap penyidikan.
Ketiga, dugaan penyimpangan biaya promosi yang sudah dikumpulkan data dan bahan oleh KPK. Dugaan ini juga belum terindikasi korupsi. Kemudian, dugaan korupsi dalam pemindahan kantor PT Garuda Indonesia dari Jalan Merdeka Selatan ke Cengkareng pada 2007. Kasus ini sudah berada di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dari hasil kordinasi diperoleh informasi bahwa Kejati belum menangani laporan tersebut.
Terakhir mengenai dugaan korupsi dalam pengelolaan teknologi informasi (IT) komersial PT Garuda Indonesia dengan PT Lufthansa. Pada kasus ini sudah dilakukan pengumpulan keterangan dengan kesimpulan terdapat penyimpangan dalam pembayaran tagihan layanan IT oleh Garuda kepada PT LSYI sebesar USD 3.310.007,77 periode Juni-Desember 2006. Penyimpangannya dalam bentuk pembayaran yang tidak dilengkapi persyaratan sesuai dengan perjanjian.
Namun pembayaran tersebut dikategorikan belum merupakan kerugian negara karena pihak penerima pembayaran yaitu PT LSYI sahamnya dikuasai 100 persen oleh Garuda melalui anak perusahaan. Adapun, nilai pengambilalihan atau buyback saham PT LSYI, sebesar USD 5.200.000 berdasarkan hasil penghitungan PT Bahana Sekuritas dinilai berada dalam kisaran wajar.
[wah]
BERITA TERKAIT: