Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemanggilan terhadap Sandrina untuk melengkapi berkas penyelidikan kasus yang menyeret sang suami. Saat itu, penyidik membutuhkan beberapa yang diduga bisa didapatkan dari sang istri. Sandrina diperiksa penyidik pada 20 Desember 2016 lalu.
"Oleh karena itu, kami undang (Sandrina) untuk dimintai keterangan," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Senin (23/1).
Febri menjelaskan, penyidik juga pernah memanggil Emirsyah untuk diperiksa sebagai saksi dari penyelidikan perkara yang ditangani KPK. Menurutnya, pemanggilan pasangan suami istri itu untuk menggali sejumlah informasi yang didapat penyidik. Bahkan penyidik harus dua kali meminta keterangan dari Emirsyah. Yakni, pada 20 Desember dan 28 Desember 2016 lalu.
"Benar, ESA dan istri pernah diundang untuk dimintai keterangan saat proses penyelidikan. ESA dan istri diminta keterangan pada akhir Desember 2016," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Emirsyah Satar sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap terkait pembelian mesin pesawat dari Rolls Royce. Aliran suap pembelian mesin pesawat diterima Emirsyah selama dirinya menjabat direktur utama PT Garuda Indonesia.
Emirysah diduga menerima uang Rp 20 miliar dalam bentuk 1,2 juta Euro dan USD 180 ribu. Dia juga menerima bentuk barang senilai USD 2 juta yang berada di Singapura dan Indonesia.
Diketahui, pihak Rolls Royce memberi suap USD 2,25 juta dan mobil Rolls Royce Silver Spirit untuk mempengaruhi Emirsyah terkait penyediaan mesin Jet Trent 700 bagi pesawat Airbus tipe A330 milik Garuda Indonesia.
Selain Emirsyah, KPK juga menetapkan Beneficial Owner Connaught Internasional Pte Ltd. Soetikno Soedarjo sebagai tersangka kasus suap tersebut. Soetikno diduga sebagai pemberi suap kepada Emirsyah. Melalui perusahaan Mugi Rekso Abadi (MRA) Group, Soetikno memecah uang suap pemberian perusahaan Rolls Royce ke sejumlah rekening Emirsyah.
Atas perbuatannya, Emirsyah selaku penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau (b) dan atau pasal 11 UU 31/1991 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara Soetikno Soedarjo selaku pemberi suap dijerat pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau (b) atau pasal 13 UU 31/1991 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP.
[wah]
BERITA TERKAIT: