Saksi Ahli: Belum 30 Hari, Irman Tak Bisa Dijerat Pasal Gratifikasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 18 Januari 2017, 20:40 WIB
rmol news logo Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang kasus dugaan penerimaan gratifikasi kuota gula impor di provinsi Sumatera Barat dengan terdakwa Irman Gusman, mantan ketua DPD RI pada Rabu (18/1) siang.

Dalam persidangan kali ini, tim kuasa hukum menghadirkan saksi ahli yang dapat meringankan terdakwa, yaitu pakar hukum pidana dari Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia, Dr Mudzakkir.

Di persidangan, Dr Mudzakkir menjelaskan posisi Irman Gusman dalam kasus perkara dugaan penerimaan gratifikasi kuota gula impor dari Perum Bulog untuk provinsi Sumatera Barat.

Ia sangsi kasus dugaan gratifikasi tersebut berkaitan dengan kapasitas Irman Gusman sebagai ketua DPD RI. Sebab, jelas Dr. Mudzakkir, dalam UU Gratifikasi penyelenggara negara memiliki kesempatan 30 hari melaporkan ke lembaga penegak hukum, dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi, dan sebelum 30 hari maka belum bisa dikualifikasikan sebagai tindakan melawan hukum.

"Kita juga harus jeli untuk melihat apakah penerimaan hadiah (gratifikasi) tersebut termasuk perbuatan melawan hukum atau tidak. Menurut saya yang paling penting adalah apakah pihak penerima hadiah tersebut segera melaporkan ke pihak KPK sekurang-kurangnya 30 hari terhitung setelah yang bersangkutan menerima hadiah," papar Dr Mudzakir dalam kesaksiannya.

Tito Hananta Kusuma, salah satu anggota tim kuasa hukum pun menyatakan apresiasinya atas pendapat Dr. Mudzakkir tersebut.

"Dalam fakta persidangan bapak Irman Gusman sudah melaporkan gratifikasi, sehingga pasal yang didakwakan seharusnya juga tidak dikenakan. Beliau sudah lapor gratifikasi dan ada bukti tanda terima dari KPK," beber Tito.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA