Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi Widodo Eddyono mengatakan, penegak hukum kurang serius dan pengadilan sengaja mengabaikan permintaan kompensasi dari korban.
‎
"Pemerintah sepatutnya responsif terhadap penanganan korban, dan bisa mengambil pelajaran dari serangkaian aksi-aksi teror terdahulu. Setidaknya, memenuhi hak-hak korban yang diatur dalam Undang-Undang Terorisme serta Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban," jelasnya kepada redaksi di Jakarta, Minggu (15/1).
ICJR juga menyayangkan sikap Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang mengabaikan permohonan pemenuhan hak korban sewaktu memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Padahal, dalam kasus teror bom JW Marriot, PN Jakarta Selatan membuat terobosan dengan memerintahkan negara memberi kompensasi kepada korban.
"Putusan kompensasi itu selain menjatuhkan vonis 10 tahun pidana penjara terhadap terdakwa," kata Supriyadi.
[wah] ‎
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: