KPK Berpotensi Periksa Dirjen Pajak Lagi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 06 Januari 2017, 22:16 WIB
KPK Berpotensi Periksa Dirjen Pajak Lagi
Febri Diansyah/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil kembali Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap penghapusan pajak PT E.K Prima Ekspor Indonesia (PT EKP).

Pemanggilan Ken ini untuk menelisik sejumlah informasi mengenai adanya pihak lain yang ikut berperan dalam kasus suap tersebut. Termasuk, mengenai upaya dalam menghambat pengampunan pajak perusahaan yang dipimpin Rajesh Rajamohanan Nair itu hingga komunikasi yang dilakukan wajib pajak dan oknum pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Jurubicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, pihaknya telah menelisik sejumlah pertemuan antara wajib pajak dengan oknum pejabat di DJP hingga sejumlah komunikasi yang dilakukan oknum pejabat DJP. Pertemuan dan komunikasi tersebut diduga untuk memuluskan penghapusan kewajiban pajak sebesar Rp 78 miliar PT EKP.

Menurut Febri, sejauh ini sejumlah saksi telah diklarifikasi mengenai informasi tersebut, bahkan dari pemeriksaan saksi-saksi secara maraton ini semakin membuka peran-peran pihak lain dalam kasus yang telah menyeret bekas Subdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak, Handang Soekarno dan Country Director PT EK Prima, Rajesh Rajmohanan Nair.

"Benar ada info dan bukti yang merupakan bukti pihak-pihak terkait perkara ini, kami memantau dan menyimak komunikasi sampai OTT dilakukan dan ditetapkan tersangka," ujar Febri di Kantornya, jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (6/1).

Febri menambahkan, penyidiki tidak hanya berfokus pada komunikasi kedua tersangka. Penyidik, lanjut febri, juga menelisik kewenangan-kewenangan dari pejabat DJP untuk menelusuri pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

"Ada beberapa lapis kewenangan dalam kasus pajak, mulai dari KKP, Kanwil, dan ke atas lagi lapisnya sampai ke Dirjen. Berlapis-lapis kewenangan itu dipelajari lebih jauh, pemberi dan penerima berkomunikasi dengan siapa saja dan terkait kewenangan-kewenangan mana saja itu yang diperdalam penyidik untuk melihat siapa saja yang terlibat perkara. Kami masih mendalami pihak lain selain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," pungkasnya. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA