Menurut salah satu anggota Tim Advokasi GNPF-MUI, Dedi Suhardadi yang hadir dalam sidang, Novel banyak dicecar pertanyaan oleh hakim soal video yang dijadikannya sebagai bukti untuk melaporkan Ahok.
Dedi membeberkan Novel tahu tentang pidato Ahok itu dari video yang di-upload oleh Pemprov DKI Jakarta dan didapatkannya dari grup Whatsapp (WA).
"Habib Novel dicecar hakim tentang asal mula pengetahuannya tentang pidato Ahok itu. Habib Novel bilang pegang video yang di-upload dari Pemda DKI. Terus ditanya darimana dapatnya video itu, Habib Novel bilang dari grup WA jamaahnya. Setelah dapat video itu, Habib Novel lapor ke Bareskrim Polri," kata Dedi di sela persidangan kepada wartawan di gedung Kementan, Ragunan, Jakarta Selatan.
Sebelum persidangan, Habib Novel sempat meminta agar Ahok ditahan karena sudah ditetapkan sebagai terdakwa.
"Kami juga minta Kemendagri agar (Ahok) diberhentikan sementara. Ahok harus ditahan karena sudah terdakwa," kata Novel kepada wartawan.
[rus]
BERITA TERKAIT: