Aksi itu dilakukan Ahok sesaat sebelum sidang di mulai. Saat itu, Ahok baru masuk ke ruang sidang dan langsung duduk di kursi terdakwa.
Tidak lama setelah Ahok duduk, Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi Santiarto mempersilakan penonton dan media untuk mengambil gambar Ahok selama satu menit.
Ahok langsung menghadap belakang lalu menoleh kanan dan kiri. Saat momen inilah Ahok mengacungkan aksi dua jari.
Pada persidangan sebelumnya, Selasa lalu (27/12), Ahok juga melakukan aksi serupa.
Diketahui, calon gubernur petahan itu pada Pilkada DKI Jakarta 2017 bernomor urut 2.
Diketahui, sidang ini akan membahas pokok perkara, setelah putusan sela, majelis hakim menolak nota keberatan Ahok dan penasehat hukumnya atas dakwaan JPU.
Ahok didakwa dengan pasal alternatif. Pasal 156 a KUHP yang ancaman hukuman lima tahun penjara, dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
[rus]
BERITA TERKAIT: