Kronologi KPK Bongkar 'Uang Syukuran' Bupati Klaten

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 01 Januari 2017, 13:41 WIB
rmol news logo Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),  Laode M Syarif memaparkan kronologi penangkapan Bupati Klaten, Sri Hartini di Klaten, Jawa Tengah.

Operasi bermula pada pukul 10.30 WIB, petugas KPK mengamankan Sukarno di rumah di Jalan Pucuk dan mengamankan uang sekitar Rp 80 juta.

Kemudian pada pukul 10.45 WIB, petugas bergerak menuju rumah dinas Bupati Klaten dan mengamankan tujuh orang yaitu SHT, SUL, NP, BT, SLT, PW, dan SNS dari rumah dinas.

"Petugas juga mengamankan uang sekitar Rp 2 miliar dalam pecahan rupiah dan valuta asing sejumlah 5.700 dollar AS dan 2.035 dollar Singapura,"kata Laode kepada wartawan, Sabtu (31/12) malam

Tak hanya uang, petugas juga mengamankan buku catatan penerimaan uang tangan dari tangan Nina Puspitarini. Yang menarik, daam penelusuran buku catatan diperoleh istilah ada kode uang khusus.

"Jadi kode uangnya adalah 'uang syukuran' terkait indikasi pemberian suap untuk mendapatkan posisi-posisi tertentu di Kabupaten Klaten," beber Laode

Pemberian "uang syukuran" inilah yang diduga Laode berhubungan dengan promosi dan mutasi jabatan terkait pengisian organisasi dan tata kerja organisasi perangkat darah yang diamanatkan PP 18/2016 tentang Perangkat Daerah.

KPK juga sempat mengamankan Andy Purnomo, putra Hartini yang juga anggota DPRD Klaten. Namun, keterlibatan Andy Purnomo belum bisa diungkap saat ini dan penyidik masih mengumpulkan informasi.

"Setelah delapan orang diamankan, penyidik melakukan pemeriksaan awal di Polda DIY,"tambah Laode

Hingga akhirnya pada pukul 23.00 WIB, tim bersama delapan orang tersebut tiba di gedung KPK Jakarta dan setelah pemeriksaan ditetapkan dua orang tersangka.

Adapun delapan orang yang ditangkap dalam OTT tersebut adalah SHT (Sri Hartini), empat orang pegawai negeri sipil yakni SUL (Suramlan), NP (Nina Puspitarini), BT (Bambang Teguh), dan SLT (Slamet), PW (Panca Wardhana) selaku pegawai honorer, SKN (Sukarno) dari swasta, dan SNS (Sunarso) dari swasta.

Menurut Laode, OTT terhadap Sri Hartini berdasarkan laporan masyarakat.[wid]



Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA