"Bila dihitung sesuai 45 hari kerja untuk penyelesaian perkara sengketa Pilkada 2017. Maka pertengahan Mei seharusnya sudah selesai," ujar Sekjen Mahkamah Konstitusi M. Guntur Hamzah di kantornya, Jakarta, Kamis (29/12).
Menurutnya, MK akan membuka pendaftaran perkara sengketa pada 24 Februari 2017 dan diregistrasi pada 13 Maret 2017. Kemudian, pada akhir Maret, akan digelar putusan sela atau putusan dismisal untuk menentukan apakah perkara yang terdaftar sudah sesuai dengan pasal 158 UU Pilkada tentang syarat formil untuk mengajukan sengketa di MK. Perkara yang lolos syarat formil akan memasuki masa pemeriksaan dan direncanakan sudah diputus paling lambat 19 Mei 2017.
"Tanggal 19 Mei itu sesuai dengan hitungan 45 hari kerja, sejak tanggal 13 Maret diregistrasi," jelas Guntur.
Meski begitu, dia tidak menampik kemungkinan adanya pemungutan suara ulang (PSU) seperti pada perkara sengketa Pilkada 2015 lalu. Di mana, terdapat lima daerah yang diputuskan MK untuk melakukan PSU akibat adanya kecurangan.
"PSU itu biasanya memakan waktu hingga satu bulan sampai dilaporkan kembali ke MK. Ini otomatis akan menambah durasi penanganan perkara sengketa pilkada," demikian Guntur.
Diketahui, dalam Pilkada Serentak 2017, terdapat 101 daerah dengan 338 pasangan calon yang akan mengikuti. MK sendiri memperkirakan akan meregistrasi, memeriksa, dan memutus sebanyak 138 perkara sengketa Pilkada 2017.
[wah]
BERITA TERKAIT: