Menkumham Minta Penjahat Kambuhan Dihukum Berat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 29 Desember 2016, 15:06 WIB
Menkumham Minta Penjahat Kambuhan Dihukum Berat
Yasonna H. Laoly/Net
rmol news logo . Ramlan Butarbutar, salah satu pelaku dugaan perampokan dan pembunuhan di Jalan Pulomas Utara Nomor 7A, Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (28/12), adalah seorang residivis.

Residivis adalah orang yang pernah dihukum karena mengulangi tindak kejahatan yang serupa atau sering disebut penjahat kambuhan.

Ramlan sering keluar masuk penjara dengan perkara serupa dan teranyar pada tahun lalu. Ramlan bersama sejumlah komplotannya melakukan perampokan di Griya Telaga Permai Tapos, Depok.

Menanggapi hal itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. ‎Laoly menegaskan jika hal itu bukan salah pihaknya.

Tidak mau ambil pusing, menteri asal PDIP ini malah melempar masalah itu kepada pengadilan.

"Bukan salah saya. Berarti hukumannya itu yang rendah. Ada memang sekelompok kecil orang, kecenderungannya merampok lagi. Kami harap dihukum tinggi saja. Hakim harus meninjau ulang hukumannya," kata Yasonna di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (29/12).

Menurut dia, pihaknya dalam membina narapidana sudah merujuk aturan berlaku. Begitu juga saat memberi remisi. Semua, klaim Yasonna, sudah dikaji terlebih dahulu dengan matang.

"Soal remisi dia pasti kami lihat. Ini juga jadi perhatian dan jadi pelajaran buat kami. Begal, perampok dan pencuri itu tendensinya dari studi kriminologi, itu potensinya menjadi residivis,"‎ tukas Yasonna. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA