Namun, Irfianda Abidin yang akan diperiksa sebagai saksi kasus makar tersebut belum bisa memenuhi panggilan penyidik.
"Saudara (Irfianda) Abidin dipanggil sebagai saksi (kasus dugaan) makar. Belum bisa datang. Kebetulan beliau juga ada di Sumbar," ujar salah satu tim advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI, Kapitra Ampera di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (28/12).
Pihaknya sengaja mendatangi Polda untuk mengkonfirmasi sejauh mana keterlibatan kliennya dalam kasus tersebut. Sehingga dapat ada informasi hukum yang bisa diketahui dan dipersiapkan oleh kliennya saat memberikan keterangan sebagai saksi.
"Kami dari tim advokasi GNPF-MUI hari ini mewakili dia (Irfianda). Karena ada beberapa hal yang perlu di konfirmasi pihak polisi. Biar konkret dulu, sehingga informasi hukumnya bisa dipahami oleh Irfianda sebagai saksi yang dipanggil," papar Kapitra.
Namun, Kapitra mengaku tidak mengetahui kliennya akan bersaksi untuk tersangka yang mana. Mengingat, tidak ada pemberitahuan dari penyidik terkait ditel pemeriksaan dalam kasus tersebut.
"Kita (tim advokasi) tidak tahu. Dalam (surat) panggilannya juga tidak ditulis untuk (tersangka) siapa. Tapi di sana di tulis untuk tindak pidana (dugaan) makar," terang Kapitra.
Sebelumnya, umat Islam dari berbagai daerah se-Indonesia ikut serta dalam Aksi Super Damai 212, tak terkecuali dari Sumatera Barat.
Bahkan, sejumlah perusahaan bus menyewakan ratusan armadanya untuk mengangkut massa asal Sumbar tersebut. Salah satunya dari PO NPM yang diduga dilibatkan oleh Irfianda selaku koordinator jamaah.
[zul]
BERITA TERKAIT: