Mahkamah Agung (MA) telah menyetujui perpindahan lokasi persidangan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki T. Purnama dari eks gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jalan Gajah Mada ke Gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan. Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: