MA: Terserah PN Jakut Kapan Lokasi Sidang Ahok Dipindahkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 26 Desember 2016, 21:09 WIB
MA: Terserah PN Jakut Kapan Lokasi Sidang Ahok Dipindahkan
rmol news logo Mahkamah Agung (MA) telah menyetujui perpindahan lokasi persidangan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki T. Purnama dari eks gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jalan Gajah Mada ke Gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.

Namun kapan lokasi persidangan akan dipindahkan, sepenuhnya kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebagai penyelenggara.

"Jadi terserah dia (PN Jakut) mau kapan dipindahkan. Tapi yang jelas MA sudah menyetujuinya," kata Kepala Humas MA, Suhadi kepada wartawan, Senin (26/12).

Sebelumnya, Humas PN Jakut, Didik Wuryanto, sudah memastikan persidangan ketiga besok dengan agenda pembacaan putusan sela tetap digelar di eks gedung PN Jakpus. Kalau eksepsi ditolak, hakim akan menyampaikan sekaligus lokasi sidang berikutnya.

"Kalau putusan sela itu eksepsi diterima kan berarti selesai sidangnya. Tapi kalau ditolak, kan dilanjutkan sidangnya. Nah habis itu akan disampaikan ketua sidang ditunda kapan dan di mana itu disampaikan sekaligus," tandasnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA