Jurubicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, penahanan terhadap tersangka kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) itu untuk kepentingan penyelidikan. Selain itu, penahanan dilakukan agar Fahmi tidak menghilangkan bukti-bukti, termasuk melarikan diri ke keluar negeri.
"Jadi penahanan terhadap FD ini sudah diputuskan dalam proses gelar perkara," ujar Febri di Kantornya, jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (23/12).
Penahanan suami dari artis Inneke Koesherawati itu dilakuan selama 20 hari ke depan. Tersangka pemberi suap kepada Deputi Informasi‎ Hukum dan Kerja Sama Bakamla, Eko Susilo Hadi itu bakal meringkuk di Rumah Tahanan (Rutan) yang berada di Pomdam Jaya, Guntur, Manggarai, Jakarta Selatan.
"Alasan subjektif penyidik, baik terkait (menghilangkan) bukti-bukti, maupun terkait melarikan diri‎," kata Febri di kantornya, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 23 Desember 2016.
Sebelumnya, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Fahmi pada 22 Desember kemarin.
Dalam agenda penyidik, Fahmi bakal diperiksa sebagai saksi tersangka Kepada Deputi Informasi‎ Hukum dan Kerja Sama Bakamla, Eko Susilo Hadi. Namun Fahmi mangkir dari panggilan KPK.
Hari ini, Fahmi menyambangi gedung KPK dengan maksud memberikan klarifikasi pemberitaan yang menyudutkan dirinya. Termasuk memberi penjelasan alasan dirinya berada di luar negeri. Pasalnya dua hari sebelum KPK mencokok Edi dan dua pegawai PT MTI, Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus, Fahmi sudah berada di luar negeri. Fahmi mengaku berada di Belanda untuk melakukan pengobatan.
Fahmi merupakan satu dari tiga tersangka dalam kasus tersebut. Ketiganya adalah Eko Susilo Hadi, Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus. ‎
Penetapan Fahmi sebagai tersangka lantaran diduga memberikan suap kepada Eko Susilo Hadi melalui pegawai PT MTI, Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus.
Adami, Hardi dan Eko merupakan pihak yang dicokok KPK dalam operasi tangkap tangan. Dalam OTT itu, KPK mengamankan Uang senilai Rp 2 miliar berbentuk Dolar Amerika dan Dolar Singapura.
Uang tersebut ternyata pemberian pertama dari Rp 15 miliar yang dijanjikan oleh Fahmi Darmawansyah.
Fahmi diduga menjanjikan uang senilai Rp 15 miliar kepada Eko jika PT MTI dapat memenangkan lelang proyek alat monitorinng satelit 2016 senilai Rp 200 miliar yang sumber pendanaannya melalui APBN-P 2016. Jumlah yang dijanjikan tersebut merupakan 7,5 persen dari total nilai proyek.
Keempatnya telah ditetapkan tersangka oleh KPK. Atas perbuatannya, Eko Susilo Hadi disangkakan melanggar pasal 12 Ayat (1) huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, Fahmi Dharmawansyah, Hardy Stefanus serta M. Adami Okta yang menjadi tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
[rus]
BERITA TERKAIT: