Keluar dari gedung KPK, Fahmi yang selama ini dikabarkan berada di luar negeri itu membantah dirinya menjadi buronan KPK.
Menurut Fahmi, kedatangan dirinya ke KPK untuk mengklarifikasi sejumlah tudingan yang tertuju kepadanya. Termasuk memberikan suap kepada Deputi Informasi‎ Hukum dan Kerja Sama Bakamla, Eko Susilo Hadi.
Suami Inneke Koesherawati itu membantah mengenal Eko, namun bantahan Fahmi tidak membuat penyidik melepaskannya. Fahmi yang telah mengenakan rompi oranye tahanan KPK, tetap digandeng menuju mobil tahanan.
"Yang jelas saya bukan buron, saya niat baik buat klarifikasi. Saya nggak kenal sama pejabat itu. Saya tidak tahu, saya tidak kenal," cetus Fahmi sebelum masuk ke mobil tahanan KPK yang terparkir di lobby Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/12).
Sebelumnya, penyidik KPK pernah mebgagendakan pemeriksaan terhadap Fahmi pada 22 Desember kemarin. Namun dirinya mangkir dari panggilan KPK.
"Saya harusnya kembali ke Jakarta tanggal 29 Desember, tapi karena ada berita seperti ini saya pulang," ungkap Fahmi.
Di tempat sama, pengacara Fahmi, Maqdir Ismail menjelaskan selama ini kliennya berada di Belanda untuk menjalani pengobatan.
Maqdir mengaku kecewa dengan sikap penyidik yang langsung menahan kliennya. Padahal, sambung Magdir, kliennya sudah kooperatif kepada KPK.
"Jadi kita yang punya indisiatif supaya dia pulang. Dia kan sudah kooperatif datang. Kemudian dia juga hari ini dipanggilnya sebagai saksi," ujar Maqdir.
Fahmi ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga memberikan suap kepada Eko Susilo Hadi melalui pegawai PT MTI, Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus.
Adami, Hardi dan Eko merupakan pihak yang dicokok KPK dalam operasi tangkap tangan. Dalam OTT itu, KPK mengamankan Uang senilai Rp 2 miliar berbentuk Dolar Amerika dan Dolar Singapura.
Uang tersebut ternyata pemberian pertama dari Rp 15 miliar yang dijanjikan oleh Fahmi Darmawansyah.
Fahmi diduga menjanjikan uang senilai Rp 15 miliar kepada Eko jika PT MTI dapat memenangkan lelang proyek alat monitorinng satelit 2016 senilai Rp200 miliar yang sumber pendanaannya melalui APBN-P 2016. Jumlah yang dijanjikan tersebut merupakan 7,5 persen dari total nilai proyek.
Keempatnya telah ditetapkan tersangka oleh KPK. Atas perbuatannya, Eko Susilo Hadi disangkakan melanggar pasal 12 Ayat (1) huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, Fahmi Dharmawansyah, Hardy Stefanus serta M. Adami Okta yang menjadi tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
[rus]
BERITA TERKAIT: