Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tanggapan JPU Top Markotop, Tinggal Membuktikan Ahok Menistakan Agama

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Rabu, 21 Desember 2016, 14:58 WIB
Tanggapan JPU Top Markotop, Tinggal Membuktikan Ahok Menistakan Agama
Net
rmol news logo Tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas nota keberatan terdakwa kasus penistaan agama Basuki T. Purnama diapresiasi. Karena JPU yang dipimpin Ali Mukartono menolak eksepsi Gubernur DKI Jakarta yang akrab disapa Ahok tersebut.

"Secara garis besar replik JPU sudah top markotop," ujar Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Habiburokhman, kepada Kantor Berita Politik RMOL (Rabu, 21/12). [Baca: Jangan Karena Bangun Masjid Ahok Merasa Berhak Mengatakan Al Maidah 51 Dijadikan Alat Untuk Bohong]

Pengacara salah satu pihak pelapor kasus Ahok ini yakin Majelis Hakim akan secara tegas juga akan menolak eksepsi Ahok pada putusan sela tanggal 27 Desember akan datang.

"Tinggal nanti pembuktian JPU harus all out menghadirkan semua bukti dan saksi serta ahli yang pernah diperiksa sejak tingkat penyelidikan," demikian Habiburokhman. [Baca: Bareskrim Mulai Garap Kasus Isu Buku Ahok]

Dalam persidangan kemarin, JPU, Ali Mukartono, mengatakan bahwa tindakan Ahok mengungkit Surah Al Maidah ayat 51 saat berpidato di Kepulauan Seribu pada akhir September lalu menyulut reaksi dari umat Islam dan berpotensi memecah persatuan.

"Adalah hak terdakwa kalau tidak meyakini surat Al Maidah karena memang bukan imannya. Tapi jangankan terdakwa, siapapun tidak dapat menempatkan Surah Al Maidah 51, seolah-olah sebagai alat memecah belah rakyat dan sebagai tempat pelindung elite politik," kata Ali membacakan tanggapan, saat persidangan di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Selasa (20/12).

Jaksa berpendapat dalam perkara ini Ahok menempatkan diri sebagai orang yang paling benar.

"Sebaliknya, jika kandidat lain tidak sepaham dengan terdakwa, termasuk yang menggunakan Surah Al Maidah 51, dianggap terdakwa sebagai oknum elite yang pengecut," tambah Ali Mukartono.

Menurut JPU, koridor yang seharusnya digunakan terdakwa saat berkompetisi dalam Pilkada adalah aturan yang berlaku. Jika kandidat lain menggunakan metode yang tidak sama dengan terdakwa, maka seharusnya dikembalikan pada koridor perundang-undangan.

Karena itu, jaksa menolak alasan dan keberatan pihak Ahok dan meminta hakim untuk menolak eksepsi terdakwa serta melanjutkan pemeriksaan terhadap terdakwa. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA