Jurubicara KPK Febri Diansyah menjelaskan pemanggilan Jailani untuk diperiksa sebagai saksi tersangka Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng terkait pengembangan kasus dugaan suap program aspirasi untuk proyek jalan di Kementerian PUPR.
Selain itu, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pegawai negeri sipil Kementerian PUPR Achmad Gani Ghazaly Akman dan staf anggota komisi V DPR RI Jailani.
"Yang bersangkutan juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SKS (So Kok Seng)," ujar Febri di Kantornya, jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (20/12).
Diketahui dalam kasus ini, sudah enam orang yang terseret menjadi terdakwa. Dua diantaranya adalah Anggota Komisi V DPR.
Mereka yakni, Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar. Sementara yang lainnya adalah Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir, Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary serta dua rekan Damayanti, Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini.
Tak berhenti sampai enam terdakwa, KPK kembali menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PAN, Andi Taufan Tiro, kemudian untuk Komisaris PT Cahaya Mas, So Kok Seng alias Aseng.
Penetapan Aseng merupakan pengembangan kasus dugaan suap proyek jalan Kementerian PUPR tahun 2016.
[rus]
BERITA TERKAIT: