Namun, kepolisian tidak memiliki kewenangan untuk memindahkan lokasi sidang Gubernur DKI Jakarta nonaktif yang akrab disapa Ahok tersebut.
"Minimal kalau dipindah lokasi (sidang), arealnya luas, masyarakat bisa mengakses," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya (PMJ) Komisaris Besar Argo Yuwono, Sabtu (17/12).
Hasil sidang perdana Selasa (13/12) lalu, terang Argo, ada beberapa hal yang telah dievaluasi. Khususnya terkait kantong parkir bagi pengunjung sidang yang memadati kantor sementara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) di Jalan Gajah Mada, Gunung Sahari.
"(Evaluasi) berjalan baik lancar. Ada kekurangan, ya kayak (kantong) parkir," ungkap lulusan Akpol tahun 1991 itu.
Pihak kepolisian, hanya bisa mengusulkan lokasi yang dinilai representatif jika memang perlu dipindahkan. Hal itu, tergantung dari pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) selaku penyelenggara.
"Masalah tempatnya belum tahu. Kita tergantung pihak penyelenggara (sidang)," demikian Argo.
Sidang selanjutnya, Ahok akan mendengarkan tanggapan atas nota keberatan yang telah dibacakannya di PN Jakut, Selasa (13/12) lalu. Rencananya, sidang akan digelar di lokasi yang sama, Selasa (20/12) mendatang.
[zul]
BERITA TERKAIT: