Untuk itu, kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahja Purnama (Ahok) harus terus dikawal.
Anggota Komisi III DPR Muhammad Syafi'i mengapresiasi pendemo dari Gerakan Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GPF-MUI) yang tidak kenal lelah mengawal kasus Ahok, hingga pada persidangan perdana di PN Jakarta Utara, Selasa lalu (14/13).
Politisi Partai Gerindara itu menjelaskan, tidak masalah massa dari GPF-MUI kembali mendatangi sidang kedua Ahok, Selasa pekan depan (20/12).
"Silakan datang ke Pengadilan. Menyampaikan aspirasi itu dilindungi UU. Tapi ingat, tetap jaga ketertibabn," kata Syafi'i kepada redaksi, Sabtu (17/12).
Sidang kedua nanti beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan yang disampaikan Ahok dan penasehat hukumnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: