KPK Pelajari Dokumen Yang Diperoleh Saat Geledah Dua Kantor Bakamla Dan Kantor MTI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 16 Desember 2016, 23:16 WIB
KPK Pelajari Dokumen Yang Diperoleh Saat Geledah Dua Kantor Bakamla Dan Kantor MTI
Ilustrasi/Net
rmol news logo . Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengeledahan untuk mencari barang bukti dan jejak-jejak tersangka terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan alat monitoring satelit di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016.

Pengeledahan yang dilakukan pada Kamis (15/12) kemarin itu menyasar pada tiga tempat. Pertama menyasar ke kantor PT Melati Technofo Indonesia (PT MTI) di jalan Tebet Timur Dalam, Jakarta Selatan dan dua kantor Bakamla di jalan Dr Soetomo, Pasar Baru, Jakarta Pusat dan jalan Raya Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur.

"Dan dari penggeledahan di tiga lokasi ini, penyidik sudah menyita sejumlah dokumen, bukti-bukti yang diperlukan. Dokumen-dokumen itu, akan dilelajari lebih lanjut," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Kantornya, jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (16/12).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka, mereka adalah Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla, Eko Susilo Hadi‎, Direktur Utama Pt MTI, Fahmi Darmawansyah. Kemudian dua anak buah PT MTI, Stefanus Hardi, dan Muhammad Adami Okta.

Penetapan keempat tersangka tersebut dari hasil operasi tangkap tangan tim satuan tugas KPK di dua lokasi di Jakarta pada 14 Desember lalu.

Dari OTT tersebut, KPK menciduk Eko, Stefanus dan Adami. Sementara Fahmi, diduga sebagai pemberi suap kepada Eko melalui dua anak buahnya.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan Uang senilai Rp 2 miliar berbentuk Dolar Amerika dan Dolar Singapura.

Uang tersebut ternyata pemberian pertama dari Rp15 miliar yang dijanjikan oleh Dirut PT Melati Technofo Indonesia (MTI), Fahmi Darmawansyah.

Fahmi diduga menjanjikan uang senilai Rp 15 miliar kepada Eko jika PT MTI dapat memenangkan lelang proyek alat monitorinng satelit 2016 senilai Rp200 miliar yang sumber pendanaannya melalui APBN-P 2016. Jumlah yang dijanjikan tersebut merupakan 7,5 persen dari total nilai proyek.

Hingga saat ini, Fahmi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka masih dalam proses pencarian penyidik KPK. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA