Majelis Hakim Ketua, Dwiarso Budi Santiarto mengatakan sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Ahok akan dilanjutkan pada pekan depan, tepatnya Selasa, 20 Desember.
Sidang berikutnya beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan yang disampaikan Terdakwa dan penasehat hukum.
"Untuk itu penundaan ini sebagai penetapan yang sah. Sidang ditutup," kata Dwiarso sambil mengetok palu.
Sebelumnya, Terdakwa dan penasehat hukumnya menolak seluruhnya dakwaan yang dibacakan JPU.
Dimana, Ahok didakwa dengan pasal alternatif. Yaitu, Pasal 156 a KUHP yang ancaman hukuman lima tahun penjara, dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: