Menurut anggota Komisi III DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, penahanan para aktivis menjadi tidak relevan setelah aksi umat Islam pada 2 Desember (212) terbukti dilakukan dengan damai tanpa menyisakan insiden kecil, apalagi mengarah penggulingan pemerintahan yang sah.
"Terlebih dari segi usia rata-rata mereka dapat dikatakan sudah uzur, sehingga kesehatan mereka bisa bermasalah di dalam rutan. Kalau sampai ada apa-apa dengan kesehatan mereka yang repot ya polisi juga," ujar Sufmi kepada wartawan di Jakarta, Minggu (11/12).
Politisi Partai Gerindra itu menambahkan, kepolisian sebaiknya tidak memberi perlakuan berbeda terhadap pelaku tindak pidana. Sebab, perlakuan terhadap aktivis dan tokoh yang diduga akan melakukan makar sangat berbeda dengan tersangka kasus lain yang justru mendapatkan keistimewaan karena tidak ditahan.
Selain itu, jangan sampai masyarakat beranggapan jika penegakan hukum hanya tajam terhadap orang-orang tertentu.
"Saat ini seharusnya kita semua cooling down ,dan tidak membuat panggung-panggung perseteruan politk yang baru," tegas Sufmi.
Pada Jumat dinihari (2/12) lalu, polisi menangkap beberapa orang dengan tuduhan makar dan penghasutan. Jamran dan Rizal Kobar menjadi tersangka dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Keduanya ditangkap hampir bersamaan dengan penangkapan sembilan orang lain dalam dugaan makar.
Delapan diantaranya dijerat pasal 107 junto pasal 110 junto pasal 87 KUHP. Mereka adalah Kivlan Zen, Firza Husein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Eko, Rachmawati Soekarnoputri, Alvinindra Al Fariz dan Sri Bintang Pamungkas (SBP).
Satu tersangka Ahmad Dhani dijerat pasal 207 KUHP mengenai penghinaan terhadap penguasa sebagaimana dilaporkan ormas Laskar Rakyat Joko Widodo (LRJ) dan Pro Jokowi (Projo).
Dari semuanya, hanya tiga tersangka yang ditahan penyidik Polda Metro Jaya yaitu SBP, Jamran dan Rizal. Terakhir, polisi menangkap Direktur Institut Ekonomi Politik Soekarno-Hatta (IEPSH) M. Hatta Taliwang pada Kamis dini hari (8/12). Dia ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian berdasarkan pasal 28 ayat 2 UU ITE dan langsung ditahan. Hatta dituding sengaja mengunggah postingan berbau suku, agama, ras, antar golongan (Sara) di jejaring sosial Facebook.
[wah]
BERITA TERKAIT: