Asian Agri Ditangani Ditjen Pajak, Kejagung Terbukti Masuk Angin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 06 Desember 2016, 22:35 WIB
Asian Agri Ditangani Ditjen Pajak, Kejagung Terbukti Masuk Angin
Sukanto Tanoto/Net
rmol news logo Mandegnya penanganan kasus penggelapan pajak Asian Agri Group oleh Kejaksaan Agung terus menuai kritik.

Direktur Center For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menyatakan kasus ini menjadi indikasi bahwa hukum masih cenderung tajam dan runcing ke bawah, namun tumpul ke atas.

''Yang menjadi janggal satu tersangka menjadi tumbal dan 8 tersangka sisanya dapat "bonus" bahwa kasusnya dibawa ke pidana umum, apalagi dinyatakan tidak ada pidananya,'' tegas Uchok kepada wartawan di Jakarta, Selasa (6/12)

Uchok mengatakan, 18 Desember 2012, Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Putusan Nomor 2239 K/PID.SUS/2012 menghukum Suwir Laut, selaku Tax Manager Asian Agri Group, dengan hukuman pidana dua tahun penjara dengan percobaan tiga tahun dan mengharuskan korporasi AAG membayar denda Rp2,52 triliun.

Pada Februari 2014 Asian Agri Group akhirnya menyanggupi untuk membayar denda pajak senilai Rp2,5 triliun namun dilakukan secara mencicil. Dimulai cicilan pertama dibayarkan sebesar Rp200 miliar pada Senin 3 Maret 2014 dan harus lunas pada Oktober 2014.

Sementara, kata Uchok, delapan tersangka lain yakni Semion Tarigan, Eddy Lukas, Linda Rahardja, Andrian, Willihar Tamba, Laksamana Adhyaksa, Tio Bio Kok, dan Lee Boo Heng status perkaranya sempat menggantung.

Uchok menduga, kasus ini sudah dikembalikan ke Ditjen Pajak dan dinyatakan bukan lagi jadi kasus pidana, melainkan utang piutang pajak karena mereka menyanggupi untuk membayar denda pajak.

''Hebat kan hukum bisa disulap dengan gampangnya. Seharusnya, kejaksaan, ngotot dong, kasus ini harus tetap pidana khusus. Jangan mau disulap kemana mana, masa hukum bisa kalah, dan masuk angin sih,'' jelas dia.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah membenarkan bahwa kasus penggelapan pajak yang melibatkan perusahaan milik konglomerat Sukanto Tanoto tersebut adalah perkara pidum.

''Berkas sudah dikembalikan ke pajak dan tidak ada pidananya dalam laporan yang sudah didengarnya,'' ungkapnya saat dikonfirmasi.

Selama ini berkas penyidikan kedelapan tersangka itu masih kerap bolak-balik antara penyidik Ditjen Pajak dengan Kejaksaan. Pasalnya, berkas delapan tersangka itu masih terus diberi catatan oleh jaksa agar dilengkapi penyidik pajak. Diantaranya masih perlunya tambahan keterangan yang dimintakan Kejaksaan Agung, khususnya ketika delapan tersangka ini dikaitkan dengan pidana korporasinya. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA