KPK Dalami Korupsi Alutsista Di Kemhan

Jumat, 02 Desember 2016, 09:28 WIB
KPK Dalami Korupsi Alutsista Di Kemhan
Brigjen Teddy Hernayadi/Net
rmol news logo Kementerian Pertahanan (Kemhan) diminta melakukan pengembangan kasus korupsi yang dilakukan Brigjen Teddy Hernayadi. Diduga, ada ket­erlibatan pihak lain dalam korupsi peralatan utama sistem pertahanan (alutsista) yang merugikan keuangan negara hingga 12 juta dolar AS itu.

Permintaan itu disampaikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo saat memberi sambutan dalam acara Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK) di Balai Kartini, Jakarta, kemarin.

"Kalau dilihat dari besarnya angka yang dikorupsi, ini jum­lah yang sangat besar. Dan ini tentunya patut diduga ada keterlibatan pihak lain dari korupsi ini, dan saya mohon Kemhan tidak berhenti di yang sampai di Teddy," kata Agus.

Pengembangan kasus ini, menurut Agus, memang se­harusnya dilakukan Kemhan lantaran KPK mencium dugaan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi pem­bayaran sejumlah alat utama sistem pertahanan (alutsista) seperti pesawat F-16 dan heli­copter Apache.

"Tapi aku belum dapat detil­nya, tapi kalau 12 juta dolar AS itu kan jumlah yang besar ya. Sekarang kita masih meleng­kapi datanya dulu, saya tidak bisa ngomong kalau datanya belum lengkap. Masa saya harus ngarang-ngarang," ujarnya.

Namun begitu, Agus men­egaskan pihaknya, tidak akan ikut campur dalam pengem­bangan kasus korupsi alut­sista ini lantaran terbentur UU nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Dengan UU tersebut pera­dilan umum tidak dapat men­gadili pelanggaran hukum kemiliteran, termasuk tindak pidana korupsi. Namun, Agus memastikan, pihaknya terus memonitoring serta berkoor­dinasi dan supervisi proses penanganan kasus ini.

"Mereka punya UU sendiri yang kita harus koneksitas, sementara kasus-kasus TNI ditangani oleh mereka, yang kemudian kita memonitor. Ini kan kewajiban kita mengkoor­dinasi dan mensupervisi. Jadi pada waktu proses pengadilan pun kita datang memonitor dan mengingatkan masih ada loh selain ini," katanya.

Kendati begitu, bekas Ketua LKPP itu menyatakan pihaknya siap membantu untuk mengem­balikan kerugian negara atas perbuatan Brigjen Teddy.

Ditemui di kantornya, Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Pertahanan, Brigadir Jenderal TNI Djundan Eko Bintoro mengatakan, pihaknya siap mendapat masu­kan-masukan dari KPK untuk pengembangan kasus korupsi pengadaan alutsista ini.

Bahkan, kata dia, pihaknya tidak akan mempermasalahkan jika KPK melakukan penyada­pan dalam rangka menuntaskan kasus ini, dan membersihkan lingkungan Kemhan dari prak­tek korupsi.

"Intinya, Kementerian Pertahanan dan TNI siap men­dukung program pemerintah atas upaya pemberantasan korupsi," kata Djundan.

Jenderal bintang satu itu bah­kan mengungkapkan, pihaknya sangat setuju dengan putusan Mahkamah Militer Tinggi II yang menguhukum pidana Brigjen Teddy Hernayadi seu­mur hidup. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA