Permintaan itu disampaikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo saat memberi sambutan dalam acara Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK) di Balai Kartini, Jakarta, kemarin.
"Kalau dilihat dari besarnya angka yang dikorupsi, ini jumÂlah yang sangat besar. Dan ini tentunya patut diduga ada keterlibatan pihak lain dari korupsi ini, dan saya mohon Kemhan tidak berhenti di yang sampai di Teddy," kata Agus.
Pengembangan kasus ini, menurut Agus, memang seÂharusnya dilakukan Kemhan lantaran KPK mencium dugaan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi pemÂbayaran sejumlah alat utama sistem pertahanan (alutsista) seperti pesawat F-16 dan heliÂcopter Apache.
"Tapi aku belum dapat detilÂnya, tapi kalau 12 juta dolar AS itu kan jumlah yang besar ya. Sekarang kita masih melengÂkapi datanya dulu, saya tidak bisa ngomong kalau datanya belum lengkap. Masa saya harus ngarang-ngarang," ujarnya.
Namun begitu, Agus menÂegaskan pihaknya, tidak akan ikut campur dalam pengemÂbangan kasus korupsi alutÂsista ini lantaran terbentur UU nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Dengan UU tersebut peraÂdilan umum tidak dapat menÂgadili pelanggaran hukum kemiliteran, termasuk tindak pidana korupsi. Namun, Agus memastikan, pihaknya terus memonitoring serta berkoorÂdinasi dan supervisi proses penanganan kasus ini.
"Mereka punya UU sendiri yang kita harus koneksitas, sementara kasus-kasus TNI ditangani oleh mereka, yang kemudian kita memonitor. Ini kan kewajiban kita mengkoorÂdinasi dan mensupervisi. Jadi pada waktu proses pengadilan pun kita datang memonitor dan mengingatkan masih ada loh selain ini," katanya.
Kendati begitu, bekas Ketua LKPP itu menyatakan pihaknya siap membantu untuk mengemÂbalikan kerugian negara atas perbuatan Brigjen Teddy.
Ditemui di kantornya, Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Pertahanan, Brigadir Jenderal TNI Djundan Eko Bintoro mengatakan, pihaknya siap mendapat masuÂkan-masukan dari KPK untuk pengembangan kasus korupsi pengadaan alutsista ini.
Bahkan, kata dia, pihaknya tidak akan mempermasalahkan jika KPK melakukan penyadaÂpan dalam rangka menuntaskan kasus ini, dan membersihkan lingkungan Kemhan dari prakÂtek korupsi.
"Intinya, Kementerian Pertahanan dan TNI siap menÂdukung program pemerintah atas upaya pemberantasan korupsi," kata Djundan.
Jenderal bintang satu itu bahÂkan mengungkapkan, pihaknya sangat setuju dengan putusan Mahkamah Militer Tinggi II yang menguhukum pidana Brigjen Teddy Hernayadi seuÂmur hidup. ***
BERITA TERKAIT: