‎"Saya tidak mengerti, secara teoritis dia tidak pertimbangkan error in prosedur," ujar Fachmi saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (29/11).
‎Dalam eksepsi, tim penasihat hukum Irman menyampaikan ada 13 kesalahan prosedur penyidikan dan penuntutan Irman sebagaimana tercantum pada surat dakwaan Jaksa. Di antaranya soal pengabaian hak-hak tersangka Irman selama menjalani penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
‎Dengan adanya error in procedure serta beberapa materi keberatan lainnya, tim penasihat hukum Irman menilai surat dakwaan Jaksa cacat hukum.
‎Karena itu, tim kuasa hukum menilai, kelanjutan sidang Irman terlalu dipaksakan. Seharusnya, jelas Fachmi, majelis hakim mempertimbangkan kekeliruan prosedur yang dituang dalam dakwaan Jaksa tersebut.
"Itu kan teori hukum. Di sini hakim berarti tidak mengkaji secara mendalam. Kalau teori hukum terus tidak dibalas dengan teori hukum, hanya disimpulkan begitu saja, berarti ini memang dipaksakan untuk disidangkan‎,‎" ujar Fachmi.
Sebelumnya majelis hakim yang dipimpin Hakim Nawawi dalam amar putusannya menyatakan, surat dakwaan Jaksa KPK sah dan dapat dijadikan dasar dalam mengadili terdakwa.
Bekas Ketua DPD RI itu didakwa menerima hadiah Rp 100 juta terkait rekomendasi alokasi penambahan kuota distribusi gula impor untuk wilayah Sumatera Barat tahun 2016.
Atas putusan ini, Majelis Hakim meminta JPU melanjutkan sidang dan masuk ke agenda pembuktian. Majelis hakim juga meminta agar jaksa dan penasehat hukum Irman berkomunikasi terkait saksi-saksi yang akan dihadirkan.
"Jangan lagi ada rahasia-rahasian soal siapa saksinya. Biar saling tahu siapa saksi yang akan dihadrikan. Karena kami harap sidang ini berjalan cair dan lancar," ucap Nawawi.
Sidang ditutup dan dilanjutkan pada dua pekan ke depan, yakni Selasa 13 Desember 2016.
[wid]
BERITA TERKAIT: