Penyitaan aset haram tersebut dilakukan terkait kasus Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat nazaruddin.
Aset tersebut diketahui, sebuah Ruko yang berada di kawasan Wijaya Grand Center, Jakarta Selatan.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menjelaskan, sebelumnya eksekusi penyitaan aset memang sempat tertunda lantaran masih ada aktivitas yang dilakukan di Ruko tersebut. Namun, kali ini jaksa akan melakukan eksekusi penyitaan aset milik Nazar.
"Iya dilakukan hari ini, Iya (sempat ditunda)," ujar Priharsa saat dikonfirmasi, Senin (28/11).
Dikesempatan yang berbeda, Jaksa KPK yang telah berada di lokasi kembali mengingatkan agar pihak pengguna Ruko untuk mengosongkan bangunan. Meski pihak penguna mengabaikan imbauan jaksa, namun hal tersebut tidak menghalangi KPK untuk melakukan eksekusi lantaran sudah menjadi putusan dari pengadilan.
Selain Ruko, Pada hari Selasa (22/11) lalu, jaksa eksekutor KPK juga melakukan penyitaan pada sebuah bangunan yang memiliki luas sekitar 700 meter persegi yang beralamat di Jalan Warung Buncit nomor 21, Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.
Dalam hal ini, Mantan Anggota DPR fraksi Partai Demokrat itu diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dengan membeli saham PT Garuda Indonesia menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi pemenangan PT Duta Graha Indah sebagai pelaksana proyek Wisma Atlet SEA Games 2011, Jakabaring, Palembang, Sumsel.
Dugaan pencucian uang hasil proyek tersebut digunakan untuk membeli saham Garuda sebesar Rp. 300,85 Miliar oleh Nazaruddin. Selain itu, pencucian uang Nazaruddin dilakukan dengan membeli sejumlah aset berupa tanah dan bangunan.
Dia pun telah divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ‎atas kasus dugaan tindak pidana gratifikasi pembangunan Wisma Atlet SEA Games tahun 2011 dan tindak pidana pencucian uang.
[sam]
BERITA TERKAIT: