Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menjelaskan pengeledahan tersebut dilakukan untuk mencari barang bukti dan jejak-jejak pihak lain yang kemungkinan ikut terlibat dalam kasus yang menyeret Handang dan Rajesh Rajamohanan Nair selaku Presdir PT EK Prima Eksport Indonesia.
Pengeledahan tersebut menyasar ke empat tempat, yakni kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kantor PT EK Prima Ekport Indonesia, kemudian kediaman Handang dan kediaman Rajesh.
"Jadi sejak tadi malam (Selasa, 4/11) sampai dengan sekitar pukul 04.00 WIB dini hari, penyidik KPK melakukan penggeledahan secara paralel‎," ujar Priharsa di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (23/11).
Menurut Priharsa dari empat lokasi tersebut, pihaknya menyita beberapa barang bukti salah satunya dokumen Surat Tagihan Pajak (STP).
"STP ini diduga berkaitan dengan pemberian uang kemarin itu‎," jelas Priharsa.
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Handang Soekarno dan Rajesh Rajamohanan Nair sebagai tersangka kasus dugaan suap pemutihan kewajiban pajak perusahaan yang dipimpin Rajesh.
Keduanya merupakan pihak yang dicokok KPK dalam operasi tangkap tangan di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin malam (21/11). Dari lokasi, penyidik mengamankan uang sejumlah USD 145.800 atau setara dengan Rp 1,9 miliar.
Rajesh diduga menjanjikan uang sebesar Rp 6 miliar kepada Handang untuk membereskan permasalahan pajak di PT EK Prima Ekspor Indonesia, antara lain surat tagihan pajak atau surat tagihan pajak (SPT) sebesar Rp 78 miliar. Namun, belum genap Rp 6 milar Handang dan Rajesh dicokok tim Satgas KPK. Uang Rp1,9 miliar merupakan pemberian pertama dari Rajesh.
Untuk kepentingan penyidikan, penyidik KPK telah menahan kedua tersangka tersebut. Rajesh Rajamohanan Nair ditahan di Rutan kelas I Jakarta Timur cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur, sementara Handang Soekarno ditahan di Rutan C-1 gedung KPK.
Atas perbuatannya, Rajesh sebagai pemberi suap disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Korupsi. Sedangkan Handang sebagai penerima suap disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf atau pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.
[rus]
BERITA TERKAIT: