Ini Alasan KPK Usul Dana Parpol Dinaikkan Dalam APBN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 21 November 2016, 22:07 WIB
Ini Alasan KPK Usul Dana Parpol Dinaikkan Dalam APBN
Laode M. Syarif/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan kenaikan dana partai politik (Parpol) dalam APBN.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Laode M. Syarif menjelaskan rekomendasi tersebut salah satunya didasari banyaknya kasus korupsi yang melibatkan Parpol atau pejabat tertentu.

Meski demikian, lanjut Laode, Parpol tidak menginstuksikan agar kadernya melakukan korupsi untuk menambah dana kas Parpol.

"Kalau misal ada satu, dua orang maka tanggung jawabnya individual bukan partai politik, Selain itu apa yang dilakukan perorang bukan terbawa dari parpolnya," ungkap Syarif di Kantornya, jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (21/11).

Syarif menambahkan, usulan untuk menaikkan dana Parpol juga terkait transparansi dan keuangan Parpol akan menjadi lebih transparan. Menurut dia, kajian KPK dinilai cukup komprehensif, sebab di dalamnya termasuk mengatur sistem pengawasan.

Disamping itu, Syarif menilai rekomendasi kenaikan dana Parpol, memiliki banyak keuntungan sebab sekarang ini sistem keuangan Parpol belum tertata dengan baik, jika dana Parpol dibantu oleh APBN maka fungsi pengawasan bakal berjalan dengan baik.

"Ketika APBN masuk ke keuangan Parpol, pasti ada audit disitu. Jadi Parpol harus siapkan diri untuk persiapkan tata kelola anggaran belanjanya. Kalau seandainya ditemukan kesalahan, KPK akan bekerja sebagaimana biasanya," ujar Syarif.

Sebelumnya, KPK merilis hasil kajian dari 10 Parpol terkait alokasi dana Parpol. Hasil kajian tersebut menjelaskan selama setahun 10 Parpol bisa menghabiskan anggaran sebesar Rp9,3 Triliun.

Dari hasil kajian itu jugalah, KPK menyarankan ada penambahan dana Parpol. Apalagi dalam APBN alokasi anggaran untuk Parpol setiap tahunnya mengalami penurunan. Contohnya, pada tahun 1999 jumlah bantuan APBN untuk Parpol mencapai Rp105 Miliar, namun berdasarkan UU Nomor 2 tahun 2008 tentang Parpol anggaran untuk Parpol malah mengalami penurunan menjadi Rp13 miliar. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA