Menurut Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, UU tersebut sejatinya telah mengakomodir beberapa kebutuhan perlindungan terhadap anak yang menjadi korban maupun saksi. Seperti masuknya tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak sebagai tindak pidana yang korbannya mendapat prioritas perlindungan. Selain itu juga terdapat mekanisme lebih rinci mengenai pemberian perlindungan kepada saksi dan korban.
"Semua perbaikan tersebut merupakan usaha pemenuhan hak anak dalam upaya perlindungan saksi dan korban," katanya di Jakarta, Minggu (20/11).
Haris mengatakan, pihaknya berharap adanya rasa peduli terhadap pemenuhan hak anak oleh aparat penegak hukum, aparat pemerintahan, dan masyarakat luas. Pasalnya, masih sering terjadi perlakuan salah terhadap anak yang menjadi saksi dan korban. Padahal peran serta penegak hukum, pemerintah dan masyarakat dapat meringankan beban anak yang menjadi saksi dan korban sebuah tindak pidana.
"Jangan sampai anak tersebut menjadi korban untuk yang kesekian kalinya, karena salahnya perlakuan terhadap mereka," jelasnya.
[wah]
BERITA TERKAIT: