Inilah Alasan GNPF-MUI Ingin Ahok Segera Ditahan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 19 November 2016, 15:18 WIB
Inilah Alasan GNPF-MUI Ingin Ahok Segera Ditahan
Ahok/Net
rmol news logo Tersangka yang dijerat pasal dengan ancaman hukuman pidana lima tahun atau lebih, seharusnya dilakukan penahanan.

Termasuk Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yamg dijerat Pasal 156a KUHP, tentang penistaan atau penodaan agama.

"Dalam KUHP, bila tersangka dijerat pasal 156 dengan ancaman lima tahun wajib ditahan," ujar Wakil Ketua GNPF-MUI, Muhammad Zaitun Rasmin di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (19/11).

Alasannya, dengan dilakukan penahanan, Ahok diharapkan dapat meredam dirinya dalam menyampaikan pernyataan kontroversial.

Mengingat dalam kasus tersebut, Ahok dilaporkan terkait kutipannya terhadap ayat Al-Maidah ayat 51.

"Kalau ditahan, bisa mengerem dirinya. Proses hukum kan berjalan. Lalu, potensi mengulangi kesalahan," ungkap Wasekjen MUI itu.

Terbukti, kata Zaitun, meski baru sehari ditetapkan sebagai tersangka, Ahok kembali membuat kegaduhan.

Pasalnya, mantan Bupati Belitung Timur itu menyebut para pendemo mendapat uang Rp 500 ribu per kepala.

Apalagi ucapan tersebut diberitakan media online asing asal Australia abc.bet.au.

"Baru sehari jadi tersangka, lalu dilapor lagi. Bawa nama Presiden pula. Harusnya polisi mengkaji ulang terkait penahanannya. Nasehat timses sendiri saja tidak didengar," tutupnya. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA