KAI Belajar Memperkuat Sistem Peradilan Ke Jepang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 19 November 2016, 08:32 WIB
rmol news logo Sebagai bagian dari kegiatan rutinnya, Kongres Advokat Indonesia (KAI) dipimpin  Tjotjoe S. Hernanto, melakukan Comparative Study 12-18 November 2016 ke negeri sakura Jepang.

"Di bulan peak season saat musim gugur ini KAI mendapat kehormatan menjadi tamu organisasi tingkat nasional Jepang yang dikenal Japan Federation of Bar Association (JFBA) yang diterima langsung Vice President JFBA Satoru Kohderabe serta para petinggi JFBA," kata Sekjen KAI, Aprilia Supaliyanto, di Jakarta, Sabtu (19/11).

Menurut dia, ada pembicaraan menarik soal bagaimana JFBA mendanai sendiri organisasinya sampai mempunyai gedung di kawasan "ring satu" Tokyo dekat dengan istana Kaisar Jepang.

Setelah mendiskusikan kondisi organisasi advokat Indonesia saat ini serta beberapa persoalan hukum di tanah air, Presiden KAI, Tjotjoe S. Hernanto, dan Satoru Kohdera saling bertukar cinderamata dan foto bersama. JFBA pun berpesan agar KAI hadir dalam acara Law Asia yang akan diadakan tahun 2017 di Tokyo.

Delegasi KAI yang terdiri dari TM. Luthfi Yazid, Heru S Noto Negoro, Erman Umar dan Sugeng Aribowo juga meluncur ke kota di Jepang yang terkenal dengan keindahannya yakni Kyoto. Di kota ini, KAI mendapat kehormatan sebagai tamu khusus pengadilan negeri Kyoto (Kyoto District Court) yang langsung ditemu ketua pengadilannya Ishii Hiroaki.

KAI diberi kesempatan mempelajari sistem peradilan Jepang, berkunjung ke ruang sidang, ruang panitera, ruang mediasi atau wakai dan bertatap muka dengan sejumlah panitera. KAI mendapat banyak pelajaran soal bagaimana menciptakan sistem peradilan efisien dan efektif (efficient and effective judiciary) dalam penanganan perkara, baik perdata, pidana dan sebagainya.

KAI mendapat keistimewaan menjadi tamu khusus Kyoto Bar yang langsung diterima Vice President Kyoto Bar beserta para petingginya. Di Kyoto Bar juga Presiden KAI memberikan kata sambutan dan pidato, yang dilanjutkan diskusi keadaan organisasi advokat, bagaimana sistem iuran para lawyer baik kepada JFBA, Kyoto Bar maupun organisasi advokat di berbagai prefektur atau provinsi lainnya.

KAI juga mempelajari bagaimana Alternative Dispute Resolution yang dikenal dengan Wakai dan Chottei dapat berhasil dengan baik di negeri Jepang, sehingga sengketa diselesaikan secara damai.

KAI juga mempunyai agenda mewakili kepentingan nasional selama di Jepang. Salah satunya bertemu sejumlah pengusaha Jepang dan melakukan dialog agar mereka tidak ragu berinvestasi di Indonesia, sebab Indonesia adalah pasar penting bagi Jepang, dan reformasi hukum terutama di bidang investasi akan terus dilakukan.

Kunjungan KAI ini diharap bisa meningkatkan persahabatan dengan organisasi advokat dari Jepang. Juga menjadi pelajaran untuk membangun KAI yang kuat, independen dan berwibawa. Termasuk, KAI akan memberikan masukan terhadap DPR RI untuk mengamandemen dan atau mengganti UU Advokat yang ada sekarang menjadi UU yang dapat menciptakan advokat berkualitas, dapat menjamin kewibaan advokat sebagai profesi terhormat (officiumnobile). [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA