Surat pencegahan Gubernur non aktif DKI Jakarta itu dikirimkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Surat pencegahannya baru dikirim hari ini," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Kombes Rikwanto, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (18/11).
Sementara itu Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan tersangka Ahok sudah dilayangkan ke pihak Kejaksaan Agung, kemarin.
"Sudah, kemarin," jelasnya.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama pada Rabu (16/11). Ahok dijerat dengan pasal 156a KUHP juncto Pasal 28 ayat 2 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Bunyi pasal ITE itu, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)."
Pihak Ahok sendiri memastikan tidak akan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka tersebut.
[ald]
BERITA TERKAIT: