"Kami keberatan dengan upaya sewenang-wenang dari Bank DKI yang melelang aset milik. Untuk itu kami melaporkan perbuatan tersebut ke Polrestro Jakarta Selatan," jelas Kuasa Hukum PT. Tucan Pumpco Services Indonesia Cecep Suhardiman kepada wartawan di Jakarta, Kamis (17/11).
Selain itu, pihaknya juga mengambil langkah hukum dengan melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 19 Oktober 2016, dan gugatan tata usaha negara melalui Pengadilan Tata Usaha negara (PTUN) Jakarta tanggal 4 Oktober 2016.
"Tindakan pelelangan agunan kredit berdasarkan surat PT. Bank DKI bernomor 4855/GPA/XI/2016 patut diduga cacat hukum dan patut diduga penyelesaian persoalan kredit PT. Tucan Pumpco Services Indonesia yang dilakukan PT. Bank DKI merupakan perbuatan melawan hukum," terang Cecep.
Dia membenarkan bahwa kliennya telah mengambil kredit senilai Rp 52,6 miliar dengan jangka waktu lima tahun di Bank DKI yang jatuh tempo pada 6 Mei 2019.
"Bisnis sedang lesu sehingga kami sempat menunggak. Tapi sebelumnya kami tertib memenuhi kewajiban membayar kredit. Kenapa itu tak dijadikan pertimbangan dari niat baik kami yang tetap berusaha melunasi kredit," tutur Cecep.
Kliennya juga telah melakukan pembayaran sebesar Rp 22 miliar, yang terdiri dari pokok Rp 13 miliar.
"Kami keberatan mereka langsung melelang aset kami dan kami merasa dirugikan. Mereka tak bisa seenaknya mengeksekusi aset kami karena saat ini sudah masuk dalam proses gugatan di pengadilan negeri. Dan kalau mereka paksakan akan mengeksekusi aset kami maka itu merupakan perbuatan melanggar hukum pidana," demikian Cecep.
[wah]
BERITA TERKAIT: