Dalam keterangan persnya, KBRI menjelaskan pihaknya hanya meneruskan surat undangan dari Badan Reserse Kriminal Mabes Polri kepada sang ulama.
Karena kedatangan Syaikh Amr Mustofa El Wardhany ke Indonesia dalam rangka memenuhi undangan Bareskrim untuk menjadi saksi ahli kasus penistaan agama yang melibatkan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok).
"Usulan pemanggilan Syaikh Amr Mustofa El Wardhany berasal dari tim pihak terlapor yang memiliki komunikasi langsung dengan beberapa alumni Universitas Al Azhar Cairo," demikian rilis KBRI tersebut.
Ditegaskan pula KBRI Kairo sebagai perwakilan resmi Pemerintah Indonesia menegaskan, konsisten untuk bersikap netral dan nonpartisan serta berkomitmen menjalankan peran dan fungsinya sebagaimana yang diatur dalam undang-undang.
"Hal ini kami tekankan untuk sekaligus menegaskan bahwa Perwakilan RI, khususnya Duta Besar dan staf, berfungsi dan bertugas sebagai fasilitator serta menjalankan seluruh instruksi resmi yang berasal dari Pemerintah Pusat."
Syaikh Amr Mustofa El Wardhany sendiri batal menjadi saksi. Dia pulang mendadak dengan alasan keluarganya sakit. Meski memang, MUI menyampaikan surat protes.
Helmy Fauzy, Dubes RI untuk Mesir sebelumnya diduga ikut cawe-cawe atas kedatangan ulama tersebut, mengingat dia merupakan politikus PDIP yang juga tergabung dalam relawan Jokowi saat pilpres.
[zul]
BERITA TERKAIT: