Perkenalan Casmaya dengan pengacara dari kantor pengacara Wiranatakusumah Legal & Consultant itu diakuinya saat di Pengadilan Tipikor saat masih di HR Rasunasaid, Kuningan, Jakarta Selatan.
Kala itu, sambung Casmaya, Raoul meperkenalkan diri dan mengaku lulusan Universitas Pajajaran (Unpad).
"Seinget saya waktu itu masih di pengadilan lama. Raoul datang perkenalkan dia saya alumni, alumni Unpad," papar Casmaya saat dihadirkan menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (16/11).
Tak hanya itu saja, Casmaya mengaku, pernah melihat Raoul saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Mendengar hal itu, jaksa KPK pun langsung menelisik apakah dirinya pernah melakukan pertemuan kembali di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang baru, saat Raoul mengurus perkara wanprestasi tersebut.
Casmaya mengaku tidak pernah bertemu dengan Raoul di Gedung Tipikor baru. Meski demikian, Casmaya pernah melihat Raoul di gedung Pengadilan Tipikor baru.
"Enggak ketemu lagi. Tapi pas di persidangan pernah lihat dia hadiri persidangan. Tapi hanya sekali kalau enggak salah," ujarnya.
Jaksa kembali mencecar Casmaya apakah dia pernah melakukan pertemuan kembali di luar. Dengan sekuat tenaga dia membantah hal tersebut. Begitu juga dia membantah pernah melakukan pertemuan di ruangan.
"Saya rasa enggak pernah," papar dia.
Sebelumnya, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Santoso pernah memberikan keterangan terkait adanya pertemuan antara terdakwa Raoul Adhitya Wiranatakusumah dengan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya.
Pertemuan yang berlangsung di ruangan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu ditenggarai terkait upaya Raoul meloby hakim untuk memuluskan dan untuk memengaruhi putusan perkara perdata nomor 503/PDT.G/2015/PN.JKT.PST.
Hal itu diakui Santoso saat bersaksi untuk terdawa Raoul di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (25/10) lalu.
Menurut Santoso pertemuan itu untuk menyepakati suap yang akan diberikan kepada dua hakim. Kesepakatan itu saat Raoul bertemu Casmaya dan Partahi.
Dalam beberapa kali pertemuan, Raoul kata dia, mengutarakan ingin bertemu dengan hakim yang menangani perkara perdata antara PT Mitra Maju Sukses (MMS) dengan PT Kapuas Tunggal Persada (KTP). Hal itu dimaksudkan agar hakim mengabulkan apa yang menjadi keinginan Raoul yakni menolak gugatan yang diajukan PT MMS.
"Seingat saya Pak Raoul ini ingin bertemu dengan majelis hakim," kata Santoso saat bersaksi.
Dalam surat dakwaan pada 22 Juni 2016, Raoul datang menemui majelis hakim, yaitu Partahi Tulus Hutapea di PN Jakarta Pusat. Raoul menyampaikan keinginan untuk dimenangkan, dan menjanjikan uang 25.000 dollar Singapura untuk Majelis Hakim. Adapun Partahi adalah anggota majelis hakim yang menangani perkara pembunuhan kopi sianida dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso.
"Atas penyampaian tersebut, Partahi mengucapkan terima kasih dan mengatakan, 'Nanti saja setelahnya'," kata Jaksa KPK.
Pada 30 Juni 2016, Majelis Hakim memutus menyatakan gugatan yang diajukan PT MMS tidak dapat diterima. Setelah putusan dibacakan, Santoso menghubungi Raoul terkait janjinya, karena telah ditagih oleh Hakim Casmaya.
Casmaya yang bertemu dengan Santoso saat sedang mengantre absen di PN Jakarta Pusat, menanyakan mengenai rencana pemberian uang untuk hakim dengan kalimat "Bagaimana itu Raoul?" Dan dijawab oleh Santoso "Besok Pak".
Dalam rangka penyerahan uang, Ahmad Yani menghubungi Santoso, dan meminta agar Santoso mengambil uang 28.000 dollar di Kantor Wiranatakusumah Legal and Consultant di Menteng, Jakarta Pusat. Sore harinya, Santoso datang dan mengambil uang berjumlah 28.000 dollar Singapura.
[zul]
BERITA TERKAIT: