Din Minta Umat Tak Demo Lagi, Simpan Energi Karena Proses Masih Panjang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 16 November 2016, 16:57 WIB
Din Minta Umat Tak Demo Lagi, Simpan Energi Karena Proses Masih Panjang
rmol news logo Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsudin, meminta umat Islam untuk menahan diri setelah Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama. Dia meminta umat Islam tidak usah lagi turun aki dalam aksi Bela Islam III pada 25 November 2016.

Din meminta umat untuk menyimpan tenaga dan energi untuk tidak kembali turun ke jalan, namun tetap mengawal proses hukum ini.

"Dengan kejadian hari ini (Ahok tersangka), simpan dulu energi itu, perjalanan masih panjang. Hikmahnya kita ambil," kata Din di Kantor Pusat Muhamamdiyah, Jakarta, Rabu, (16/11).

Kasus penistaan agama ini menurutnya adalah bara api yang harus dipadamkan karena telah menyentuh sensitifitas umat. Ormas-lembaga Islam menuntut agar keadilan ditegakkan, secara adil hingga proses pengadilan.

"Kami memberikan penghargaan dan apresiasi kepada Polri. Tapi ormas-ormas Islam akan tetap mengawal hingga akhir. Maka semua pihak harus bersungguh-sungguh, jangan main-main atas persoalan ini," tegas Din.

Sementara dalam kesempatan yang sama, Ketua PP Muhammadiyah Hajriyanto Y Tohari mengatakan PP Muhammadiyah memiliki pendapat yang sama dengan sikap ormas-ormas Islam atas tersangkanya Ahok.

"Karena PP Muhammadiyah memandang bahwa apa yang sudah diputuskan oleh Polri untuk menetapkan Ahok sebagai tersangka. Itu sudah memenuhi rasa keadilan yang berkembang di kalangan umat Islam," ucapnya.

Muhammadiyah juga menyampaikan penghargaan yang sangat tinggi kepada Polri yang telah mengambil keputusan secara profesional dan berintegritas, dan dilakukan secara transparan dan semangat kemandirian tanpa intervensi pihak manapun.

"PP Muhamadiyah ingin menggarisbawahi, selanjutnya proses hukum dapat berjalan secepat mungkin, termasuk proses akhir penyidikan dan pelimpahan berkas, sehingga proses keadilan terbuka dan merdeka itu dapat dilakukan. Kita akan membuktikan kepada masyarakat internasional bahwa NKRI adalah negara hukum, maka proses pengadilan hendaknya dapat dilakukan waktu sesegera mungkin," demikian Hajriyanto. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA