Ketua Bidang Hukum DPP PDIP, Trimedya Panjaitan, mengatakan gelar perkara kasus Ahok sudah sesuai dengan amanah Presiden Jokowi, yaitu dilakukan dengan transparan dan akuntabel.
"Semua sudah sesuai, bahkan kurang dari jam 10, Kabareskrim (Komjen Ari Dono Sukmanto) sudah langsung mengumumkan (Ahok tersangka) walaupun dari 27 penyidik (Bareskrim) tidak utuh pengambilan keputusan. Semoga keputusan yang diambil kepolisian ini berdasarkan berdasarkan hukum," kata wakil ketua Komisi III DPR ini di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/11).
Namun demikian, Trimedya menyesalkan kepolisian tidak mengumumkan dua alat bukti secara rinci. Dimana, dua alat bukti tersebut menjadi dasar penetapan tersangka itu.
"Yang kami tidak mendengarkan dua alat bukti dalam rangka menetapkan Ahok sebagai tersangka apa? Itu tidak dijelaskan, harusnya dijelaskan oleh pihak kepolisian supaya kami juga bisa tahu. Bukti suratnyanya apa? Keterangan saksinya seperti apa? Keterangan ahli seperti apa?" ujar legislator asal Sumut II ini.
Karenanya, lanjut Trimedya, pihaknya mengingatkan kepolisian, jika sampai Senin pekan depan belum diumumkan dua alat bukti itu, Komisi III akan menanyakan perihal itu ketika nanti mereka menggelar rapat kerja bersama Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
"Hari Senin kalau tidak ada perubahan, kami akan rapat dengan Kapolri. Saat itu kesempatan bagi kami menanyakan ke Kapolri dua alat buktinya itu apa menetapkan Ahok jadi tersangka. Kan sudah jelas 184 KUHP itu menentukan dua alat bukti dalam rangka menetapkan seseorang menjadi tersangka dualat bukti ini apa?" tegasnya.
Untuk diketahui, PDIP bersama kolisi Partai Golkar, Partai Hanura dan Partai Nasdem mengusung pasangan Ahok-Djarot di Pilkada DKI Jakarta 2017.
[rus]
BERITA TERKAIT: