Ahok ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama sesui dengan Pasal 156 a KUHP juncto Pasal 28 ayat 2 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menurut Kapolri keputusan menaikkan kasus Ahok dari penyelidikan ke penyidikan tidaklah bulat. Dimana, pendapat penyidik terbelah setelah mendengar pendapat dari para ahli di gelar perkara.
"Tim bekerja berdasarkan UU bukan perintah atasan. Saya selaku Kapolri memberikan kewenangan penuh bekerja secara objektif," ujar Kapolri di Mabes Polri, Rabu (16/11).
Lebih jauh Kapolri menerangkan, dengan adanya perbedaan yang cukup tajam dan adanya diseting opinion dimana ada yang menyatakan ada unsur pidana ada juga yang menyebut tidak ada.
"Sehingga mereka (penyidik) menunjuk ke peradilan yang lebih terbuka," pungkasnya.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: