Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menyatakan pihaknya akan memberikan rekaman video pidato terlapor Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahja Purnama tersebut.
"Kita akan memberikan bukti baru, akan lebih menguatkan. Ini permintaan beberapa ahli pidana. Artinya yang saya sampaikan penyidik tidak melihat satu rekaman saja. Itu tidak utuh. Insya Allah, Ahok tersangka," paparnya di Mabes Polri, Jakarta (Selasa, 15/11).
Habib Rizieq menerangkan, dari pihak terlapor juga mengakui rekaman tersebut. Namun, mereka menerangkan tidak ada niat dari Ahok.
"Jadi berkutat pada tidak ada niat. Nanti di rekaman dilihat secara utuh, untuk melihat niat tersebut. Polri harus melihat secara utuh," pungkasnya.
[zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: