Jaksa Muhammad Asri Irwan menjelaskan, uang tersebut rencananya bakal diberikan kepada hakim untuk mempengaruhi putusan perkara gugatan perdata antara PT Mitra Maju Sukses (MMS) dengan PT Kapuas Tunggal Persada (KTP)‎ di PN Jakpus.
Menurutnya, pemberian tersebut bertujuan agar Raoul dapat memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepada hakim untuk diadili.
"Bahwa terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menerima hadiah atau janji," ujar Asri di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (14/11).
Diketahui, perkara perdata Nomor 503/PDT.G/2015/PN.JKT.PST itu dipimpin Hakim Partahi Tulus Hutapea dan dua hakim anggota yakni Casmaya dan Agustinus Setya Wahyu. Surat dakwaan Santoso menyebut, Hakim Partahi dan Hakim Casmaya diduga terlibat dalam pemberian uang sebesar SGD 28 ribu.
Hal ini bermula saat Raoul menghubungi Santoso selaku panitera pengganti dan menyampaikan keinginan untuk memenangkan perkara kliennya yakni PT KTP. Di saat persidangan memasuki tahap pembuktian pada 4 April 2016. Santoso kemudian menyarankan agar Raoul bertemu dengan Hakim Partahi. Namun, karena Partahi tidak ada di ruangannya, Raoul menemui Casmaya pada 13 April 2016.
Awal Juni 2016, Ahmad Yani yang merupakan karyawan Raoul diajak ke PN Jakpus dan diperkenalkan dengan Santoso. Ahmad Yani diminta untuk berkomunikasi dengan Santoso terkait perkara yang sedang diurus. Kemudian, pada 17 Juni, Raoul menemui Santoso dan menjanjikan akan memberikan uang SGD 25.000 untuk majelis hakim apabila gugatan diputuskan ditolak. Santoso juga dijanjikan bagian sebesar SGD 3.000.
Selanjutnya, pada 22 Juni, Raoul datang menemui Ketua Majelis Hakim Partahi Tulus Hutapea di PN Jakpus. Dia menyampaikan keinginan untuk dimenangkan dan menjanjikan uang SGD 25.000 untuk majelis hakim. Pada 30 Juni, majelis hakim yang dipimpin Partahi menyatakan gugatan yang diajukan PT MMS tidak dapat diterima. Setelah putusan dibacakan, Santoso menghubungi Raoul terkait janjinya karena telah ditagih oleh Hakim Casmaya.
[wah]
BERITA TERKAIT: