PPATK Wajib Bongkar Aliran Dana Penyelundupan Di Merak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 14 November 2016, 23:45 WIB
PPATK Wajib Bongkar Aliran Dana Penyelundupan Di Merak
Net
rmol news logo Kantor Wilayah Bea Cukai Banten dan Polda Banten berhasil menggagalkan penyelundupan jenis barang impor yang dikategorikan sebagai barang yang dilarang dan dibatasi.

Terhadap praktek tersebut, pakar tindak pidana pencucian uang (TPPU) Universitas Trisakti Yenti Ganarsih  meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penelusuran terhadap rekening pihak-pihak terkait. Menurutnya, masalah itu bisa masuk ranah pungutan liar dan penyuapan atau pidana lain.

"PPATK harus inisiatif kalau masalah keluar masuknya barang ini tentang kepabeanan. Dilihat masalah ini penyelundupan administrasi atau fisik. Apakah surat pengiriman barangnya yang tidak benar, harusnya ditulis apa barang yang dikirim beda. Apakah ada (oknum) mengibuli petugas atau ada misalnya dugaan petugasnya pura-pura tidak tahu karena dibayar," jelas Yenti kepada wartawan di Jakarta, Senin (14/11).

Menurutnya, penangkapan yang dilakukan Bea Cukai serta aparat Polda Banten tersebut pastinya berdasar data kuat. Karena itu, pihak PPATK bisa langsung menganalisis pejabat-pejabat di pelabuhan, dan yang diduga terkait atau memlindungi guna mengungkap keterlibatannya.

"Harus dianalisis, sudah ada data yang kuat, ada fakta hukum. Harus segera untuk menganalisis, ada nama siapa yang masuk. Kan langkah penangkapan sudah," papar Yenti yang pernah menjadi pantia seleksi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Oleh sebab itu, dia berharap PPATK dapat bekerja sama dengan Tim Saber Pungli serta kepolisian guna menyelesaikan permasalahan tersebut.

"PPATK segera berkoordinasi dengan petugas Saber Pungli atau petugas yang meminta langsung. Jangan-jangan ini bukan pertama kali," tandas Yenti.

Terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar menyebut bahwa Polda Banten saat ini tengah memilah muatan kontainer mana yang tidak sesuai dokumen.

"Itu proses penyelidikan. Nanti kami memilah yang mana palsu, yang benar, yang mana tidak sesuai dengan daftar. Fisik daftar yang berbeda dengan administrasi itu bagian yang sedang diselidiki. Tapi yang jelas barangnya sudah diamankan, kemudian tinggal diusut untuk dijadikan suatu perkara hukum," jelasnya.

Boy menceritakan, pengungkapan penyelundupan kontainer ilegal itu berdasarkan informasi masyarakat yang diterima Direktorat Reskrimsus Polda Banten. Informasi ditindaklanjuti dengan mengamankan 42 kontainer berisi barang impor dari Singapura dan Cina pada pekan lalu. Barang impor seperti tekstil, alat elektronik, obat dan kosmetik di Pelabuhan Indah Kiat, Merak tersebut diduga tidak mengantongi izin resmi. Dalam salah kontainer bahkan berisi delapan unit motor gede merek Harley Davidson.

Informasi yang diperoleh, untuk mengelabui petugas, dokumen barang milik empat perusahaan yakni PT Delapan Intan Mutiara, PT Indoport Sejahtera, PT Meyer Indo Sukses, dan CV Banten Mas tersebut diduga dipalsukan. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA