Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Terkait Gelar Perkara Kasus Ahok, Polri Harus Hati-Hati

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Minggu, 13 November 2016, 09:35 WIB
rmol news logo Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) mendukung gelar terbuka terbatas kasus penistaan agama dengan terlapor Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki T. Purnama pada Selasa atau Rabu mendatang.

Gelar terbuka ini agar kepercayaan masyarakat terhadap Polri yang menangani kasus tersebut semakin baik.

Namun, Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan mengingatkan Polri agar melakukannya secara hati-hati. Hal ini untuk menghindari gejolak yang ditimbulkan di masyarakat.

"Kami minta penyidiknya merencanakan secara hati-hati. Gelar perkara bisa berpotensi jadi sumber konflik baru," jelas Edi dalam pernyataannya pagi ini.

Saat Polri ingin melakukan gelar terbuka dan disiarkan live media, banyak kritik dan penolakan dari masyarakat.

Dia menjelaskan gelar perkara akan menentukan apakah  kasus Ahok memiliki unsur-unsur pidana adanya penistaan terhadap agama atau tidak. Jika terpenuhi, proses selanjutnya adalah meningkatkan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan. Namun jika kurang memenuhi unsur pidana, otomatis dihentikan.

"Kami ajak semua pihak  menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menerima hasil gelar ini untuk tegaknya hukum di negeri ini," tandas mantan anggota Kompolnas ini. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA