Abraham Samad Dorong UU Perlindungan Pimpinan KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 12 November 2016, 16:38 WIB
Abraham Samad Dorong UU Perlindungan Pimpinan KPK
Abraham Samad/Net
rmol news logo Rentannya kriminalisasi terhadap ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat wacana agar undang-undang perlindungan terhadap pimpinan KPK mencuat.

Mantan Ketua KPK, Abraham Samad menilai UU perlindungan kepada komisioner KPK harus segera dibuat.

Menurutnya, hal tersebut sangat penting agar pimpinan KPK bisa lebih fokus dalam pemberantasan korupsi di Indonesia dengan tanpa pandang bulu.

"Perlu perlindugan bagi komisioner KPK, agar kasus seperti saya dan Antasari Azhar tidak terulang. Kalau kriminalisasi bisa berlangsung lagi, saya khawatir dengan agenda pemberantasan korupsi ke depan," kata Samad saat ditemui seusai menjadi pembicara dalam Seminar Antikorupsi di Balai Sidang Universitas Indonesia, Depok, Sabtu (12/11).

Lebih lanjut, Samad menilai, pimpinan KPK merupakan jabatan publik paling berisiko, bahkan ancaman yang didapat lebih besar dari kepala daherah dan kepala negara.

Samad mencontohkan, dalam permasalahan yang dihadapi Gubernur DKI Jakarta (nonaktif) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, kemungkinan ancaman yang berujung pembunuhan sangat kecil. Berbeda dengan pimpinan KPK yang acap kali mendapat ancaman dan teror saat ingin membongkar kasus-kasus korupsi.

Untuk itu jugalah dirinya berharap DPR bisa membuat UU perlindungan bagi komisioner KPK agar kedepannya lembaga anti rasuah tidak ragu dalam mengusut kasus-kasus besar yang melibatkan pejabat tinggi negara.

"Mudah-mudahan ini didengar teman-teman di DPR, supaya iklim pemberantasan korupsi tidak terganggu. Apa Anda mau pemberantasan korupsi berjalan di tempat?" tegas Samad. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA