Tidak Terima, Irman Gusman Ajukan Nota Keberatan Dakwaan Jaksa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 08 November 2016, 16:41 WIB
Tidak Terima, Irman Gusman Ajukan Nota Keberatan Dakwaan Jaksa
Irman Gusman/Net
rmol news logo Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman berencana mengajukan eksepsi atau nota keberatan terkait dakwaan jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum Irman menjelaskan, pihaknya lebih dulu mempelajari materi dakwaan sebagai bahan eksepsi yang diajukan pekan depan. Menurutnya, perlu fakta jelas apakah dakwaan jaksa KPK benar-benar terbukti atau tidak dalam persidangan. Meski demikian, Yusril masih enggan menanggapi materi pokok yang disampaikan jaksa penuntut.

"Nanti akan kami buktikan di persidangan benar atau tidaknya. Kami berusaha maksimal dan objektif memberi bantuan hukum yang terbaik pada Pak Irman," kata Yusril di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Jakarta, Selasa (8/11).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa KPK, Irman disebut menerima uang sebesar Rp 100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriady Sutanto dan istrinya Memi. Uang diduga untuk memanfaatkan jabatannya mempengaruhi Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti terkait alokasi gula Bulog di Provinsi Sumatera Barat.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji berupa uang tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," jelas Jaksa Ahmad Burhanudin saat membacakan surat dakwaan.

Atas perbuatannya, Irman Gusman didakwa melanggar Pasal 12b atau Pasal 11 Undang-Undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001. Adapun ancaman penjara dalam pasal tersebut ialah pidana penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA