Pada minggu ini, Bareskrim Polri terus memeriksa saksi-saksi. Setelah kemarin salah satunya meminta keterangan dari pihak MUI, hari ini ini penyidik memanggil pelapor dalam kasus tersebut yaitu Angkatan Muda Muhammadiyah, Forum Anti Penistaan Agama, dan Irena Handono.
"Kami sudah melaporkan Ahok tanggal 7 Oktober 2016, Kami dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan," ujar Khairul Sakti Lubis dari Angkatan Muda Muhammadiyah kepada wartawan di kantor Bareskrim Mabes Polri, Gedung KKP, Jakarta, Selasa (8/11).
Ia menegaskan bahwa Angkatan Muda Muhammadiyah menyertakan bukti rekaman video dari akun media Pemerintah DKI Jakarta.
"Jelas terdapat kata dibohongi pakai surat Al Maidah ayat 51, macam-macam. Dengan begitu, dalam hal ini kami tegaskan penistaan agama," tegas Khairul.
Sedangkan pada Kamis lusa, Bareskrim akan memanggil Buni Yani sebagai saksi penggugah video dan pembuat transkrip yang memuat kutipan pidato kontroversial Ahok.
[ald]
BERITA TERKAIT: