Jaksa: Irman Gusman Terima Duit Setelah Gunakan Pengaruhnya Ke Dirut Bulog

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 08 November 2016, 15:00 WIB
Jaksa: Irman Gusman Terima Duit Setelah Gunakan Pengaruhnya Ke Dirut Bulog
Irman Gusman/net
rmol news logo Mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman, didakwa menerima uang suap Rp 100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto, dan istrinya, Memi.

Dalam dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Irman patut diduga memanfaatkan jabatannya untuk mempengaruhi Direktur Utama Perum Bulog, Djarot Kusumayakti, terkait alokasi gula dari Bulog di Provinsi Sumatera Barat.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji berupa uang tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," ujar Jaksa Ahmad Burhanudin ketika membacakan surat dakwaan Irman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jalan Bungur Raya Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (8/11).

Suap ini berawal dari saat Sutanto dan istrinya menemui Irman dan bercerita mengenai kendala yang dihadapi perusahaannya. Pertemuan tersebut dilakukan di rumah dinas Irman jalan Denpasar C3 nomor 8, Jakarta Selatan, pada 21 Juli 2016.

Dalam pertemuan tersebut, Memi menyampaikan bahwa telah mengajukan permohonan pembelian gula impor kepada Perum Bulog Divisi Regional Sumatera Barat, sebanyak 3000 ton. Hal ini untuk mendapat pasokan gula lebih murah mengingat harga pasaran gula di Sumbar sedang tinggi dan mencapai Rp 16 ribu per kg. Namun pengajuan tersebut tidak direspons oleh Perum Bulog.

Untuk itu, Sutanto dan Memi menemui Irman untuk meminta politikus asal Sumatera Barat itu membantu pengajuan perusahaan milik Sutanto dan Memi.

Irman kemudian menghubungi Djarot Kusumayakti. Tak lama dari komunikasi tersebut, Djarot menghubungi Memi dan mengabarkan akan mengalokasikan gula impor milik Perum Bulog ke Provinsi Sumbar, sesuai permintaannya.

"Terdakwa selaku Ketua DPD RI telah mengupayakan CV Semesta Berjaya mendapat alokasi pembelian gula impor dari Perum Bulog untuk disalurkan di Provinsi Sumatera Barat dengan memanfaatkan pengaruhnya terhadap Dirut Perum Bulog," ujar jaksa.

Atas perbuatannya, Irman Gusman didakwa Jaksa KPK melanggar Pasal 12 b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU 20/2001.

Ancaman hukuman terkait pasal tersebut ialah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA