KPK Sudah Siap Hadapi Irman Gusman

Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 08 November 2016, 01:07 WIB
KPK Sudah Siap Hadapi Irman Gusman
Irman Gusman/RM
rmol news logo Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman akan menjalani sidang perdana di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (8/11).

Dalam sidang perdana kasus dugaan suap rekomendasi penambahan kuota gula impor Bulog untuk daerah Sumatera Barat itu, Irman diagendakan mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Informasinya, berkas penuntutan Irman telah diterima Pengadilan Tipikor pada tanggal 28 Oktober 2016. Sidang perkara Irman sendiri akan dipimpin oleh lima anggota Majelis Hakim. Nawawi Pamulango yang bertindak sebagai hakim ketua.

"Iya (sidang perdana Irman Gusman pada 8 November 2016," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi wartawan, Senin (7/11).

Dia menegaskan bahwa KPK sudah menyiapkan alat bukti untuk menghadapi sidang ini.

"(KPK) sudah siap hadapi persidangan," sambung Yuyuk.

Sebelumnya, upaya praperadilan senator dari Sumatera Barat itu digugurkan Hakim tunggal praperadilan pada Pengadilan Jakarta Selatan.

Hakim tunggal praperadilan I Wayan Karya dalam amar putusannya menganggap permohonan gugatan Irman gugur lantaran berkas perkara senator dari Sumatera Barat itu telah dilimpahkan KPK ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Penetapan tersangka Irman merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satgas KPK di rumah dinas Ketua DPD RI di jalan Denpasar, Jakarta Selatan, pada Sabtu 17 September 2016 lalu. Dalam OTT itu, Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan Istri, Memi diduga memberikan uang suap sebesar Rp 100 juta sebagai hadiah atas rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor untuk CV Semesta Berjaya tersebut.

Irman selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sementara Xaveriandy dan Memi sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA