Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Farizal, jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dalam kasus suap pengamanan perkara gula non SNI di PN Padang. Tiga hakim tersebut adalah Amin Ismanto selaku ketua majelis hakim yang menangani perkara Sutanto, serta hakim anggota Sotejo dan Sri Hartati.
Amin yang keluar lebih dulu mengaku dicecar sembilan pertanyaan seputar berita acara dalam persidangan yang dipimpinnya. Dia tidak memungkiri jika kasus yang menyeret Farizal menjadi sorotan media. Terlebih eksepsi yang dibacakan Sutanto merupakan karangan dari Farizal selaku jaksa penuntut dalam perkara tersebut.
"(Diperiksa) mengenai eksepsi, karena terkait berita koran," ungkapnya di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta (Kamis, 3/11).
Namun begitu, Amin membantah jika dirinya disebut mengetahui Farizal menerima uang suap dan menjadi pelindung Sutanto dari hukuman maksimal. Amin mengaku mengetahu bahwa Farizal menerima suap dari gencarnya pemberitaan media massa.
"Itu bukan urusan kita, apalagi uang suap. Saya tahu dari koran," kilahnya.
Kasus gula non SNI sendiri mencuat setelah Polda Sumbar menyita 30 ton gula merek Berlian Jaya yang dikemas dalam karung besar dan kemasan 0,5 sampai 1 kilogram. Gula ilegal tersebut memiliki dua tipe yakni tipe Simanis dan tipe Siputih. Gula non SNI ditemukan dalam gudang yang beralamat di Kilometer 22 Jalan By Pass, Kota Tengah, Kota Padang pada April 2016.
KPK menduga ada peran Jaksa Farizal dalam mengamankan terdakwa Xaveriandy Sutanto yang merupakan terdakwa kasus tersebut. Farizal selaku jaksa diduga menerima suap sebesar Rp 365 juta dari Sutanto dalam empat tahap dengan nominal Rp 60 juta. Tujuannya untuk mengamankan perkara yang menjerat Sutanto di PN Padang.
Dalam kasus tersebut, Farizal bertindak seolah-olah sebagai penasihat hukum Sutanto dengan cara membuatkan eksepsi dan mengatur saksi-saksi yang menguntungkan terdakwa.
Atas perbuatannya, KPK menetapkan Sutanto sebagai sebagai pemberi suap dengan pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 13 Undang-Undang 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sedangkan Farizal disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau pasal 12 huruf (b) atau pasal 11 UU Tipikor.
Dalam pengembangan kasus, KPK menemukan bukti bahwa Sutanto ikut bermain dengan anggota dewan dalam memuluskan penambahan kuota distribusi gula impor milik Bulog untuk CV Semesta Berjaya di Sumbar. Hal ini diketahui setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan di rumah dinas mantan Ketua DPD RI Irman Gusman di Jalan Denpasar, Jakarta pada 17 September 2016. Dari situ, KPK mengamankan Irman Gusman, Sutanto dan istrinya Memi.
Hasil pemeriksaan intensif, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penambahan kuota gula impor milik Bulog untuk CV Semesta Berjaya di Sumbar. Sutanto dan istri diduga memberikan suap sebesar Rp 100 juta kepada Irman Gusman sebagai hadiah atas rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor untuk CV Semesta Berjaya.
Irman selaku penerima suap dijerat pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) dan atau pasal 11 UU Tipikor. Sementara Sutanto dan Memi dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 13 UU Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
[wah]
BERITA TERKAIT: