Diperiksa 3 Jam, Hamdan Zoelva Dicecar Penyidik KPK Soal Ini

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 02 November 2016, 14:49 WIB
Diperiksa 3 Jam, Hamdan Zoelva Dicecar Penyidik KPK Soal Ini
Hamdan Zoelva/Net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak butuh waktu lama meminta keterangan mantan Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva terkait kasus dugaan suap sengketa Pilkada Buton, Sulawesi Tenggara 2011 di MK dengan tersangka Bupati Buton, Samsu Umar Samiun.

Hamdan yang hanya diperiksa selama tiga jam ini mengaku ditanya tentang mekanisme pemeriksaan dan pengambilan putusan perkara sengketa Pilkada Buton. Dalam amar putusan perkara, menurut Hamdan, semua itu telah dijelaskan secara gamblang.

"Jadi saya hanya dimintai, memberikan konfirmasi atas fakta-fakta yang sudah tertulis dalam berkas perkara itu," ujar Hamdan di di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (2/11).

Kepada penyidik, Hamdan mengatakan tidak menemukan adanya kejanggalan selama proses persidangan sengketa Pilkada Buton. Persidangan, kata dia, berjalan normal seperti yang tertulis dalam berita acara sidang dan putusan.

Menurut dia memang, sebelum majelis hakim MK memberi putusan, ada jeda waktu sehari untuk bermusyawarah. Namun ia enggan berspekulasi jeda satu hari sebelum keputusan itu menjadi celah bagi Akil Mochtar meminta uang pengamanan perkara kepada pihak yang bersengketa.

Terlebih soal aliran uang yang diterima Akil dari Samsu Umar Samiun ke CV Ratu Samagat, perusahaan milik istri Akil, Ratu Rita Akil sebesar Rp 1 miliar pada waktu sehari sebelum putusan, Hamdan mengaku tidak mengetahui.

"Untuk aliran uang, saya tidak tahu, saya tidak tahu sama sekali. (Celah permintaan dari Akil) itu analisa yang saya tidak tahu. Dalam banyak aspek bisa sajalah, macam-macam. Orang mau cari untung kan macam-macam saja. Tapi saya enggak ngertilah," tutup Hamdan.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA